Nasional

Siapa Saja Penerima THR dari Jokowi ? Berikut Daftar Lengkapnya!

NUSANTARAKINI.COM-Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 dipastikan kembali sampai ke tangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini. THR disalurkan pada H-10 Lebaran, dan gaji ke-13 pada Juli mendatang.

Seperti yang dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 tahun 2022, Selasa (19/4/2022), berikut mereka yang mendapatkan THR tersebut:

1. PNS dan CPNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Wakil Menteri

6. Staf Khusus di lingkungan K/L

7. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

8. Hakim ad hoc;

9. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan Wakil · Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. menteri dan pejabat setingkat menteri;

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan

l. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

10. Pimpinan Badan Layanan Umum yang terdiri atas:

– Dewan Pengawas; dan

– Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:

– Dewan Pengawas; dan

– Dewan Direksi

12. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:

a. Menteri;

b. Pejabat Pimpinan Tinggi;

c. Administrator; atau

d. Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

13. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan

14. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi ada beberapa hal yang diatur lebih lanjut. Salah satunya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tidak mendapatkan THR dan Gaji ke-13.

Pada pasal 5, dituliskan kelompok tersebut tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 apabila sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

©2016 All Rights Reserved. NusantaraKini.com News Group.

Terpopuler

To Top