Nusantarakini.com, Banggai
Tensi politik menjelang Pilkada 2020 semakin panas. Apalagi sejak tahap pendaftaran pasangan calon Pilkada sudah dimulai sejak tanggal 6 hingga 9 September 2020 lalu. Persaingan antar paslon semakin sengit. Berbagai macam cara digunakan oleh paslon pilkada untuk memenangkan Pilkada. Termasuk melakukan praktek-praktek kecurangan.
Salah satu praktek kecurangan yang kerap dilakukan oleh paslon Pilkada adalah melibatkan para penggerak Program Keluarga Harapan (PKH) dalam politik pilkada. PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang disalurkan oleh pemerintah melalui dinas sosial. Dalam penyaluran bantuan ini, dinas sosial membentuk tim penggerak PKH yang tersebar hingga ke kecamatan. Menurut hukum dan perundangan, tim penggerak ini harus bebas dari kepentingan politik. Pelanggaran ini masuk dalam ranah pidana.
Pelibatan penggerak PKH ini lah yang telah dilakukan oleh paslon Amiruddin Tamoreka-Furqonuddin Masulili (AT-FM), salah satu paslon di Pilkada Banggai. Paslon ini telah terbukti melakukan kontrak politik dengan penggerak PKH Kabupaten Banggai. Dalam kontrak tersebut pihak paslon AT-FM memberikan dana operasional bagi penggerak PKH untuk penguatan politik.
Atas praktek kecurangan pemilu ini kemudian pihak Kementrian Sosial Republik Indonesia, Dirjen Perlindungan dan jaminan Sosial memecat penggerak PKH kabupaten Banggai. Surat Kemensos tertanggal 1 September 2020 ini menyebutkan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian kepada Muhammad Ramdan Amd.Kep sebagai koordinator PKH Kabupaten Banggai. Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Yudi Gazali SH sebagai Pendamping Sosial Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai.
Persoalanya, apakah hanya pihak penggerak PKH yang mendapat sanksi pemecatan? Bagaimana dengan paslon Pilkada yang bekerjasama dengan penggerak PKH? Demi alasan kesetaraan hukum dan keadilan tentunya pihak paslon harus dikenai sanksi yang setimpal. Namun sejauh ini, redaksi belum mendapatkan informasi menyangkut sanksi yang diterima oleh pihak paslon.