Nusantarakini.com, Jakarta –
PERNYATAAN BERSAMA ALIANSI TIM BANTUAN HUKUM PERSAUDARAAN ALUMNI 212 PERIHAL : KECAMAN TERHADAP MARAKNYA TINDAKAN PERSEKUSI, INTIMIDASI, KRIMINALISASI, TEROR DAN ANCAMAN TERHADAP TOKOH DAN AKTIVIS PERGERAKAN CIVITAS AKADEMIKA
Lingkungan pendidikan tinggi adalah tempat bersemai bagi tumbuh kembang nalar kritis, ilmu pengetahuan, pengembangan dan penjagaan nilai-nilai, normal dan moral, yang harus steril dari intervensi kekuasaan, apalagi jika intervensi itu bertujuan untuk menekan dan/atau mematikan bibit-bibit ilmu pengetahuan, daya kritis dan pembelaan terhadap umat, hingga mematikan unsur nilai, norma dan etika.
Hiruk pikuk dinamika politik termasuk didalamnya adanya perbedaan yang tajam antara logika penguasa dan logika kritis segenap elemen anak bangsa, tidak boleh dijadikan dasar untuk *mengekspor INTIMIDASI, TEROR DAN ANCAMAN* dilingkungan sivitas akademika, *memaksakan tafsir tunggal penyelenggaraan bernegara menurut pandangan penguasa.
Lingkungan kampus yang didalamnya terdapat sivitas akademika, harus steril dari unsur kekuasaan dan harus tetap berdiri tegak diatas nilai, norma dan etika dan berpegang teguh pada intelektualitas yang netral, berdasarkan ilmu pengetahuan dan keahlian yang diperoleh dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab khususnya untuk melaksanakan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Akhir-akhir ini unsur kekuasaan telah secara telanjang mempertontonkan kejumawaan kuasa, dengan menerobos batas eksklusifitas ruang kampus yang memberi pandangan berdasarkan teori dan basis ilmiah, memaksa civitas akademika untuk tunduk, taat dan patuh pada logika dan nalar yang berbasis pada tekanan dan kemauan kuasa.
Pemanggilan beberapa dosen, mahasiswa, di berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia, baik berujung teguran, surat peringatan bahkan pembebas tugasnya, yang disebabkan oleh adanya aktivitas penyampaian aspirasi, pembelaan dan dukungan pada nilai kebenaran dan keadilan oleh Sivitas Akademika, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik ditinjau dari aspek hukum maupun dilihat dari kacamata nilai pendidikan.
Organ-organ kekuasaan tidak boleh memaksakan kehendak, membawa tafsir tunggal kebenaran penguasa, mendobrak dan masuk ruang kampus, menyebar teror dan ancaman, menekan dan memaksa civitas akademika untuk tunduk, taat dan patuh, melepaskan nilai moral dan standar berdasarkan logika keilmuan, dan membenarkan seluruh tafsir kebenaran yang disodorkan penguasa.
Berkenaan dengan hal itu, kami Aliansi Tim Bantuan Hukum Persaudaraan Alumni 212, dengan ini menyatakan :
1|. Pertama, menolak segala bentuk intervensi kekuasaan diruang kampus yang berpotensi memberangus nalar kritis, naluri pembelaan terhadap kebenaran dan keadilan, yang dapat merusak tatanan keilmuan dan jiwa kemanusiaan sivitas akademika.
2|. Kedua, mengecam segala bentuk TINDAKAN PERSEKUSI, INTIMIDASI, KRIMINALISASI, TEROR DAN ANCAMAN TERHADAP TOKOH DAN AKTIVIS PERGERAKAN SIVITAS AKADEMIKA, dan meminta kepada penguasa untuk segera menghentikannya.
3|. Ketiga, menghimbau dan mengajak kepada segenap elemen anak bangsa, para tokoh pemuda dan mahasiswa, habaib dan ulama, politisi dan pimpinan partai, praktisi dan akademisi hukum, untuk serius dan sungguh-sungguh turut serta dalam memberikan dukungan dan pembelaan terhadap sivitas akademika, baik tehadap dosen dan/atau mahasiswa, untuk tetap teguh dan Istiqomah berpegang teguh pada nurani, logika keilmuan dan semangat pembelaan terhadap nilai kebenaran dan keadilan.
4|. Keempat, menuntut pembebasan Imam Besar Al Habib Riziq Sihab dari status tersangka dan seluruh tuduhan, membebaskan Prof Dr Suteki, SH, MHum, Prof. Daniel M. Rosyid PhD, M.RINA, dan seluruh Sivitas akademika lainnya dari segala bentuk kriminalisasi, tuduhan dan sanksi baik berupa peringatan, pencopotan tugas dan pembebasan jabatan dari pihak Rektorat atau otoritas lainnya dan mengembalikannya seperti sediakala.
5|. Kelima, menghimbau dan mengajak segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia, untuk membangun sinergi bersama, berfikir serius menghadirkan kekuasaan yang adil, yang melayani, yang berpihak pada kebenaran dan keadilan, yang mentaati perintah Allah SWT dan Rasul-Nya, dan bersama-sama terlibat aktif dalam kerja-kerja kolektif yang bertujuan untuk menghentikan segala bentuk tirani dan keangkuhan. Kami Aliansi Tim Bantuan Hukum PA 212 akan memberikan pembelaan hukum kepada para tokoh intelektual, ulama dan aktivis yang dikriminalisasi oleh Rezim Zalim. [rm]
Jakarta, 10 Juni 2018
Aliansi Tim Bantuan Hukum PA 212 dan Ketua LBH PELITA UMAT
Ahmad Khozinudin, S.H.
Mengetahui,
Ketua Divisi Hukum, Persaudaraan alumni 212
Ust Damai Hari Lubis, S.H MH
Mengetahui,
Ketua Persaudaraan Alumni 212
KH. Slamet Ma’arif, M.Ag