Nusantarakini.com, Jakarta –
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI MPO) menggelar konferensi pers, Jum’at (25/5/2018) di Bebek Bengil Epicentrum Mall, Kuningan, Jaksel, terkait kasus represifitas pihak kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa mahasiswa di beberapa daerah, seperti di Kendari, Bima, dan terakhir di Jakarta.
Ketua Umum PB HMI MPO, Zuhad Aji Firmantoro menjelaskan ada beberapa amanat reformasi yang paling utama, diantaranya menjamin kebebasan menyampaikan aspirasi dan penegakan supremasi hukum.
“Kemarin dalam memperingati 20 tahun reformasi, teman-teman dari HMI MPO Cabang Jakarta mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya dari pihak aparat kepolisian yang mengakibatkan 7 orang mengalami luka-luka. Sebelumnya juga, kader HMI Cabang Kendari dan HMI Cabang Bima juga mendapatkan perlakuan yang sama,” jelas Aji.
Terkait dengan hal tersebut, Aji mengatakan pihaknya menyerukan aksi solidaritas HMI se-Indonesia. Aji menjelaskan aksi solidaritas tersebut adalah untuk mengajak agar masyarakat tidak takut menyampaikan pendapatnya didepan umum.
“Kami meminta kepada Kapolri untuk menyelidiki dan mengusut tuntas insiden yang di alami kader-kader HMI,” ujar Aji.
Lebih lanjut, Aji menegaskan bahwa aksi yang terjadi di depan istana negara pada tanggal 21 Mei kemarin itu adalah murni dari HMI Cabang Jakarta. Ia menambahkan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi harus dijaga meskipun berbeda pendapat.
“Sekali lagi kami minta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas segala aksi represifitas kepolisian,” tegas Aji.
PB HMI MPO juga mengklarifikasi tidak benar ada kader yang meninggal dunia akibat insiden penganiayaan saat berunjuk rasa pada tanggal 21 Mei kemarin. PB HMI berharap polisi transparan dalam mengusut kasus tersebut.
“Kalau memang ada oknum polisi yang melakukan kesalahan harus diproses. Juga sebaliknya kalo ada yang melanggar hukum harua di proses. Kami juga sudah memberikan surat ke Propam Mabes Polri untuk menindaklanjuti kasus ini,” katanya.
Lebih lanjut, Aji menyampaikan PB HMI MPO tidak meminta Kapolri untuk mundur, tetapi meminta kepada Kapolri untuk mengusut dan menindak secara tuntas kejadian tersebut.
“Penegakan supremasi hukum adalah salah satu amanat reformasi yang belum tuntas. Sehingga tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak mengambil langka tegas,” pungkasnya. [erc/ind]