Nusantarakini.com, Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terkait Presidential Treshold (PT) tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Berikut pernyataan sikap yang diterima redaksi Nusantarakini.com dari salah bakal calon presiden:
PERNYATAAN SIKAP TENTANG PUTUSAN MK ATAS PRESIDENTIAL TRESHOLD (PT) UNTUK PILPRES.
Oleh : Yudi Syamhudi Suyuti
Bakal Calon Presiden RI.
Pada tanggal 11 Januari 2018 lalu, akhirnya MK memutuskan uji materi terhadap gugatan UU No.7 tahun 2017, tentang Presidential Treshold (PT). MK menolak gugatan para penggugat pada pasal 222 tentang PT 20-25%.
Putusan MK ini seperti beraroma adanya keberpihakan pada sistem oligarki yang melebihi keberpihakannya pada Rakyat dan konstitusi itu sendiri. Tentu ini menjadi preseden buruk bagi Lembaga Peradilan superkuat yang dilahirkan UUD Amandemen, jika benar MK berpihak pada kekuasaan oligarki.
Seharusnya MK juga mampu melihat Partai-Partai Politik yang memiliki kursi hasil Pemilu 2014 tersebut, apakah benar-benar menjadi Partai yang menjalankan fungsinya sesuai Konstitusi dan Undang-Undang. Karena MK pun juga memiliki kekuasaan untuk membubarkan Partai-Partai Politik.
Akan tetapi, pada akhirnya biarlah semua ini terjadi, karena putusan MK mutlak dan mengikat, tanpa bisa dibanding.
Mengenai situasi konfigurasi Partai-Partai Politik untuk mengkonsolidasikan tercapainya PT 20-25%, menurut saya peta politik saat ini belum final. Artinya sebelum adanya keputusan KPU tentang siapa-siapa Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI, maka saat ini kondisinya masih cair.
Jokowi ataupun Prabowo belum pasti di Capreskan, begitu juga yang lain. Apalagi hingga sekarang baru satu atau dua orang yang menyatakan diri sebagai Bakal Calon Presiden, dimana salah satunya adalah saya.
Meskipun beberapa Partai telah mendeklarasikan untuk mengusung Jokowi, akan tetapi Jokowi sendiri belum mendeklarasikan dirinya bakal maju sebagai Calon Presiden 2019.
Disinilah kesempatan untuk merubah peta politik yang ada sekarang ini, masih sangat berpeluang.
Tentu Rakyat berharap pada perubahan, dimana tidak menginginkan peta politik yang sama pada Pilpres 2014 lalu.
Jika kondisi 2014 diulang kembali, maka politik 2019 dapat kita bayangkan akan menjadikan Rakyat dan Negara semakin terpuruk. Akan banyak energi kegaduhan dan situasi chaos yang terjadi.
Rakyat, bagaimanapun merupakan kekuatan fundamental dalam politik Negara, termasuk dalam proses suksesi.
Akhirnya, Rakyatlah yang harus menentukan sikap politiknya dan Partai-Partai Politik pada posisi mengikuti kehendak Rakyat.
Menyikapi kondisi dan situasi politik sekarang, saya menyatakan tetap maju sebagai Bakal Calon Presiden RI 2019 dengan agenda :
1. Cabut Mandat Jokowi.
2. Kembali ke UUD 45 asli.
3. Perkuat Hak-Hak Rakyat Pribumi.
4. Bentuk Pemerintah Transisi.
Jakarta, 13 Januari 2018. [mc]