Hukum

Keberatan JPU Cuma Dicatat Hakim, Yusril Melenggang Jadi Saksi Buni Yani

Nusantarakini.com, Bandung –

Kota Kembang kembali menjadi tempat perhelatan mingguan untuk sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani. Meski diawali riak-riak kecil berupa keberatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat akan pengambilan sumpah saksi ahli yang meringankan, yakni Profesor Yusril Ihza Mahendra (YIM); namun Majelis Hakim hanya mencatat keberatan JPU tersebut, dan proses pengambilan sumpah dilanjutkan.

“Keberatan JPU akan kami catat, dan proses sumpah kami lanjutkan,” tegas Hakim dalam sidang, Bandung, Selasa (12/9/2017).

Sebelumnya, Penasehat Hukum Buni Yani menjawab keberatan JPU tersebut, bahwa Prof. YIM ini ahli teori-teori dan falsafah akan sebab asal muasal pasal tersebut, bisa dilihat dalam biodata beliau, jadi sangat relevan keterangan beliau bisa didengar.

Dalam kesaksiannya, Yusril membeberkan bahwa dalam sidang Buni Yani akan membahas sangkaan dua pasal oleh jaksa penuntut umum. Kata dia, Jaksa menjerat Buni Yani dengan pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE dan pasal 28 Undang-Undang ITE.

“Saya datang ke persidangan dalam perkara Buni Yani, diminta untuk memberikan keterangan ahli terhadap dua dakwaan alternatif yang ditujukan kepada terdakwa dan nanti kita lihat di persidangan apa yang ditanyakan,” ucap Yusril kepada awak media sebelum sidang dimulai.

“Penerapan pasal 32; jadi kalau orang kemudian mengunggah atau menyebarluaskan sesuatu yang kemudian diubah isinya itu bisa dipidana,” imbuhnya.

Pengacara kondang ini juga menegaskan bahwa dia tak berpihak kepada siapa saja, melainkan netral dan objektif; memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum. Dia dihadirkan untuk memberikan keterangan atau menerangkan sesuatu yang memunculkan kejelasan dengan tujuan agar majelis hakim mengadili perkara itu dengan adil.

“Jangan dianggap, orang memberikan keterangan ahli itu kalau didatangkan oleh penasihat hukum itu memihak penasihat hukum,” terang Yusril seperti dilansir Viva.co.id. [mc]

Terpopuler

To Top