Nasional

Mega Korupsi e-KTP, Kyai Kampung: Tidak Cukup Penjarakan Koruptornya, Juga Bubarkan Partai-partai Yang Terlibat!!

Nusantarakini.com, Jakarta –

Mega korupsi e-KTP yang menggarong uang negara Rp2,5 triliun melibatkan orang-orang partai zaman SBY. Bagi Kyai Kampung, bukan orang-orangnya yang dihukum. Tapi cangkang mereka dimana mereka berlindung dan mengatur aksi politik, yaitu Partai. “Emang orang-orang koruptor e-KTP itu bisa korupsi sendiri tanpa dukungan dan keuntungan bagi partainya?” ujarnya.

“Mereka tidak mungkinlah makan sendiri uang korupsi itu. Lagi pula, mereka bisa duduk menentukan anggaran dan bagi-bagi itu karena dirinya sendiri apa karena jabatannya di partai? Mikir! Jadi, institusi partainya harus diusut dan bila terbukti terlibat, maka harus dibubarkan. Tidak ada toleransi. Partai-partai koruptor itu bikin susah rakyat, kita-kita ini,” tegasnya.

Sebagaimana penelusuran NK, korupsi e-KTP ini terjadi di masa SBY. Saat itu, selama Juli-Agustus 2010, DPR membahas Rancangan APBN Tahun Anggaran 2011, di antaranya anggaran proyek penerapan e-KTP.

Dalam rentang waktu itu pula, Andi Narogong, pengusaha yang terlibat korupsi tersebut, beberapa kali bertemu Setya Novanto dan dua pimpinan Fraksi Demokrat, yaitu Anas Urbaningrum dan Nazaruddin–kini Anas dan Nazar berstatus narapidana kasus Hambalang.

“Karena mereka (Setya, Anas, dan Nazar) dianggap sebagai representasi Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui program e-KTP sesuai grand design, yakni dengan anggaran sekitar Rp 5,9 triliun,” kata sumber itu.

Jika grand design disetujui, kompensasinya, Andi Narogong akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

Andi Narogong lalu membuat kesepakatan dengan Setya, Anas, dan Nazar, tentang rencana penggunaan anggaran e-KTP senilai Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak 11,5 persen, yaitu setara Rp 5,2 triliun.

Dari angka Rp 5,2 triliun, anggaran itu akan dipergunakan, 51 persen di antaranya atau setara Rp 2,6 triliun, untuk belanja modal.

“Sisa 49 persen atau setara Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan,” kata sumber tadi.

Sisa 49 persen atau setara Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan. Kepada pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto, sebesar 7 persen atau sejumlah Rp 365 miliar; kepada anggota Komisi II DPR sebesar Rp 261 miliar.

Kemudian, kepada Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574 miliar; kepada Anas Urbaningrum dan Nazaruddin sebesar 11 persen sejumlah Rp 574 miliar; lalu anggaran keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar Rp 783 miliar. (gft)

Terpopuler

To Top