Hukum

Putusan MK dan ‘Presidential Treshold’. Begini Pandangan Yusril

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra berpendapat, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu hanya mewajibkan pemilu serentak sesuai maksud pasal 22E UUD 45. Tidak secara khusus putusan itu menyebutkan presidential treshold.

“Namun putusan MK itu harus dipahami secara utuh dengan logika hukum yang benar, bukan logika politik dan kepentingan,” kata Yusril ketika menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Yusril mempertanyakan, kalau pemilu dilakukan serentak dan presidential treshold tetap ada, bagaimana caranya menentukan presidential treshold itu? Karena itu, Yusril berkeyakinan bahwa keberadaan presidential treshold menjadi tidak mungkin dalam pemilu serentak.

“Pemerintah dan sebagian partai di DPR ngotot presidential treshold tetap ada, bahkan mau 20-25 persen dengan menggunakan hasil pemilu sebelumnya tahun 2014. Padahal hasil pemilu itu sudah basi, selain juga sudah pernah digunakan untuk Pilpres 2014 itu,” terang Yusril.

Menurut Yusril, tentang pencalonan presiden, kita kembalikan kepada norma pasal 6A ayat 2 UUD 45 “pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum “.

“Pemilihan umum yang mana yang pesertanya partai politik? Jawabannya ada pada Pasal 22E ayat 3, yakni pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Jadi pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu itu sebelum pemilu DPR dan DPRD baik pemilu dilaksanakan serentak maupun tdk serentak,” bebernya.

“Dari tafsiran sistematik tersebut, tidak mungkin presidential treshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan calon presiden,” pungkas Yusril. [mc]

Terpopuler

To Top