Ekonomi

Penegakan Hukum Amburadul, Konsumen Banyak Dirugikan

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Saya sebenarnya tidak suka mempublikasikan diri melalui wawancara media massa, tapi mau tidak mau saya mesti mempublikasikan diri terhadap masalah hukum yang menimpa saya karena berat sekali bisa memenangkan perkara untuk melawan pihak yang sejak dari awal sudah tidak jujur, yang menggunakan segala cara untuk memenangkan perkara untuk meredam ribuan orang yang mengalami perkara seperti yang saya alami diam dan tidak berani bicara dan berbuat macam-macam.

Hampir tidak ada rekan saya yang mau bicara dengan media (takut mengalami nasib seperti saya dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama) dan media pun tampaknya hanya menginginkan saya lah yang mesti bicara bukan ribuan rekan saya yang lain yang tertimpa masalah seperti yang saya alami.

Dengan dibantu media pun saya tidak bisa memenangkan perkara di Pengadilan bahkan hampir saya kena denda 1 miliar rupiah gara-gara tulisan yang saya kirim ke media cetak yang saya tuliskan sesuai dengan Fakta yang terjadi berdasarkan data yang saya dan rekan-rekan miliki dituduh mencemarkan pihak yang saya tuliskan, pihak Sinar Mas Group.

Saya sudah minta rekan-rekan saya yang bicara karena mereka juga dirugikan atas pembelian property produk Sinar Mas Group di area Mangga Dua Raya, tapi hampir semuanya tidak mau bicara dan menyerahkan pada hanya segelintir orang yang berani yang maju kedepan bicara (mereka hampir semuanya hanya bersedia berdiri dibelakang mendukung kami segelintir orang yang berhadapan langsung dengan Sinar Mas Group).

Kejadian yang baru diketahui tahun 2006 yang sampai hari ini belum semua perkara gugatan konsumen telah tuntas diputus pengadilan karena masih ada beberapa gugatan rekan saya yang masih diajukan permohonan PK nya yang belum diputus.

Saya dan rekan-rekan yang belum menggugat kemudian sepakat tidak lagi bergabung membuat hanya satu gugatan untuk melawan pihak Sinar Mas Group tapi menggugat sendiri-sendiri, jadi ada belasan gugatan dimana gugatan ini memang sengaja diatur pengajuannya berjarak beberapa bulan setelah gugatan sebelumnya disidangkan di pengadilan yang mana didasarkan.pengalaman pertama kali Sinar Mas digugat beberapa rekan yang bergabung dalam hanya satu gugatan,gugatan gabungan beberapa rekan ini DIKALAHKAN Hakim dengan Pertimbangan seenak Hakim yang menangani perkara (Keterangan Ahli Agraria yang menulis buku UU Pokok Agraria Almarhum Prof Boedi Harsono bisa dikalahkan oleh keterangan ahli yang adalah murid dari Prof Boedi dimana Prof Boedi menyampaikan bahwa Sertifikat Tanah adalah bukti Yuridis yang paling kuat yang tidak bisa seenaknya dibuat).

Jadi sampai hari ini masih ada beberapa gugatan yang belum diputus dimana belasan gugatan ini yang berlangsung dari tahun 2007 (digugat pertama kali tanggal 6 Juni 2007) sampai hari ini tidak ada satupun gugatan konsumen yang di menangkan oleh puluhan hakim yang telah menangani perkara gugatan konsumen ini dari mulai Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan tingkat Kasasi di MA semuanya dikalahkan Hakim bahkan ada sebagian juga telah diputus di tingkat PK.

Inilah yang terjadi dimana tidak ada satupun dari belasan gugatan konsumen yang dimenangkan walaupun Nyata konsumen membeli dan membayar tanah melalui bukti Akta Jual Beli dan Faktur (diberikan pihak Sinar Mas ke Konsumen) yang ternyata Tanah yang dijual pihak Sinar Mas bukan milik Sinar Mas tapi milik Pemda DKI Jakarta oleh puluhan Hakim yang menangani perkara dinyatakan gugatan konsumen ini bukan Perbuatan Melawan Hukum dan gugatannya DITOLAK (entah belajar ilmu hukum dimana puluhan Hakim ini bisa mengalahkan belasan gugatan konsumen yang dirugikan pihak Sinar Mas).

*Khoe Seng Seng, Masyarakat Sipil Pencari Keadilan

Sumber: Facebook [mc]

Terpopuler

To Top