Nusantarakini.com, Jakarta – Anda mungkin tak pernah mengira bahwa produsen rokok sebenarnya dapat saja dikenakan pasal 340 KUHP. Sayangnya, pemahaman yang berlaku tidak menempatkan produsen rokok sebagai pihak yang bertanggungjawab. Di sini, terdapat inkonsistensi.
Mari lihat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 yang mendefinisikan pembunuhan berencana. "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Sekarang, rokok yang jelas pernah dinyatakan dengan terus terang oleh produsennya dapat membunuh itu, kenapa masih terus diproduksi secara massal? Lalu buat apa disebutkan "merokok membunuhmu". Jelas pernyataan yang terdapat dalam kemasan rokok tersebut, pengakuan akan akibat rokok. Dengan demikian jelas terdapat unsur kesengajaan apabila rokok masih diproduksi?
Kalau bercermin kepada hukum Islam, segala sesuatu yang dapat memabukkan, tidak soal berapa besar kecilnya dosis, tetap dihukum haram.
Ternyata dalam perkembangannya, redaksi "merokok membunuhmu" telah diganti menjadi "merokok sebabkan kanker paru-paru dan bronkitis kronis". Jelas hal ini makin ringan efeknya dibandingkan sebelumnya, padahal material rokoknya tetap sama. Kenapa berubah, apakah hal ini hasil dari lobby para produsen rokok, perlu diselidiki. Yang jelas, merokok tetap membawa mudarat bagi penggunanya. (sed)