Nusantarakini.com, Jakarta –
Setelah penangkapan ulama dan aktivis Islam, kini organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan. Cara penindakannya sama-sama melanggar hukum. Makar yang tidak mempunyai landasan yuridis termasuk pembubaran organisasi tanpa melalui putusan pengadilan.
Sebaiknya perlakuan istimewa diterima Ahok penista agama yang meskipun sudah menyandang status terdakwa, dan menurut ketentuan Undang-undang wajib dinon-aktifkan sementara dari jabatannya, namun tidak digubris oleh pemerintah cq Mendagri. Ironinya Ahok selalu mendapat perlakuan istimewa, malah terdapat indikasi kuat akan dibebaskan alias hanya divonis percobaan.
Dari policy penegakan hukum ini semakin jelas bahwa rezim Jokowi selain penuh dusta juga sarat melanggar prinsip supremasi hukum. Dari peristiwa yang dipertontonkan rezim sekarang ini mirip mirip suasana kejayaan era komunisme. Pada akhirnya kita ketahui rezim komunis itu bernasib tragis. Ditumpas oleh TNI dan rakyat pada puncaknya pasca peristiwa berdarah 65.
Apakah kondisi saat ini akan mengulang kembali catatan kejadian sejarah lalu?Tampaknya iya. Wallahu a’lam bisshowab. [mc]
*Martimus Amin, Pengamat Politik dan Hukum.