Nusantarakini.com, Semarang –
Persidangan 12 Maret 2026 menghadirkan 6 orang saksi dari Bank DKI yaitu 2 orang dari unit bisnis, 3 orang dari audit internal bank, dan 1 orang dari kebijakan perkreditan, serta 1 saksi di luar Bank DKI yang merupakan notaris kredit Sritex.
Dua orang saksi merupakan unit bisnis yang mengusulkan kredit Sritex yaitu Sdr. FX Putra Misa dan Agung Setioroso. Sebagai unit pengusul kredit, keduanya beberapa kali menemui pihak Sritex baik di level SVP maupun dirut Sritex. Bahkan permohonan Sritex sebesar Rp 200 miliar karena bukan kewenangan Agung Setioroso saat itu (hanya sampai 75 miliar), kemudian FX Putra Misa memindahkan Agung Setioroso ke unit yang dapat memproses permohonan dari Rp75 miliar sampai batas BMPK bank.
Unit bisnis kemudian memproses kredit Sritex Rp 200 miliar sehingga FX Putra Misa sebagai kepala grup memutuskan untuk menurunkan plafon kredit menjadi Rp 150 miliar agar dapat diusulkan, tanpa intervensi dari 1 direktur pun di Bank DKI, kemudian proses lebih lanju dari unit bisnis kepada unit resiko dan unit hukum serta kepatuhan.
Berdasarkan keterangan seluruh saksi dari Bank DKI diperoleh informasi, bahwa proses kredit telah sesuai dengan standard operating procedure bank yaitu Pedoman Perusahaan Kredit Menengah Nomor 11.1/KEP-DIR/VIII/2019, dan telah dinyatakan “layak” diteruskan untuk dibahas Komite Kredit A2. Keputusan “layak” ini dinyatakan oleh unit bisnis karena adanya dokumen Ikhtisar Pengusulan Kredit yang dibuat bersama oleh unit bisnis dan unit resiko, serta dinyatakan telah “comply” oleh unit hukum dan kepatuhan dengan tidak adanya memo penolakan yang dibuat oleh unit tersebut kepada unit bisnis. Dalam persidangan diketahui bahwa kriteria “Debitur Prima” yang pada dakwaan awal merupakan klausula khusus yang dipertanyakan Jaksa Penuntut Umum, telah dikonfirmasi kepada saksi dari penyusun kebijakan perkreditan bahwa kriteria Debitur Prima antara lain harus memenuhi rating dari lembaga eksternal, tidak harus lebih dari 1 lembaga eksternal, sesuai dengan SOP bank, 4 lembaga rating yang dapat menjadi acuan dapat dipenuhi salah satunya. Sehingga atas hal ini Hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum mendatangkan ahli yang dapat memberikan pendapat terhadap konflik penafsiran SOP bank terkait rating Debitur Prima, apakah harus memenuhi beberapa lembaga rating ekternal atau cukup hanya satu saja sesuai SOP bank.
Pada kesaksian Tjoa Karina Juwita selaku notaris atas kredit PT Sritex ini diketahui bahwa saksi FX Putra Misa pada tanggal 12 September 2020 telah mengirimkan surat penawaran agar Sdr. Tjoa Karina Juwita menjadi notaris Bank DKI untuk memperoses kredit Sritex yang akan dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2020. Hal ini menjadi perdebatan antara Penasehat Hukum ketiga terdakwa dengan saksi FX Putra Misa, mengapa dia tahu lebih awal bahwa kredit itu pasti akan disetujui, bahkan penyusunan perangkat analisa kredit seperti Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan Ikhtisar Pengusulan Kredit (IPK) yang ditandatangani tanggal 16 Oktober 2020 olehnya saja belum disusun, dan rapat komite kredit sendiri dilaksanakan tanggal 23 Oktober 2020.
Tanggal surat kepada notaris Tjoa Karina Juwita mencerminkan bahwa saksi FX Putra Misa seolah-olah berkepentingan bahwa kredit Sritex ini harus disetujui dengan segala cara. Bahkan keinginan dari PT. Sritex untuk menggunakan notaris khusus Tjoa Karina Juwita yang bukan rekanan Bank DKI pada saat itu terlihat dipenuhi jauh-jauh hari, bahkan sebelum analisa kredit disusun. Perdebatan ini menyisakan ruang tanda tanya dalam benak Penasehat Hukum terdakwa, jika selama ini ada yang diskenariokan dan ditutupi oleh saksi FX Putra Misa atas kredit kepada PT Sritex ini.
Pada kesaksian audit internal, penasehat hukum menyoroti mengenai kurang kompetennya seluruh saksi dari audit internal Bank DKI yang dihadirkan jaksa, karena mereka merupakan saksi yang tidak ada pada saat kejadian perkara (yaitu pada Oktober 2020, sedangkan audit mereka pada tahun 2023), audit yang dilakukan adalah regular bukan investigasi, dan tidak memiliki sertifikasi yang diperlukan dalam menganalisa perangkat pengusulan kredit. Beberapa kelemahan dari saksi auditor tersebut terbukti dari tidak telitinya auditor tersebut dalam membuat temuan bahwa unit bisnis yang dinilai tidak memberikan analisa cukup terkait “reputable name” dari PT Sritex, sementara dalam perangkat analisa kredit telah dijelaskan bahwa PT Sritex merupakan perusahaan textil terbesar di Asia Tenggara, perusahaan listing di bursa yang masuk dalam LQ45 atau saham bluechips, pemasok baju tentara di 44 negara, dan memiliki kredit lebih dari 25 bank, baik bank local maupun bank asing, dengan kolektibilitas lancar berdasarkan data SLIK-OJK pada Oktober 2020.
Dalam sidang ditemukan fakta bahwa angka hasil temuan audit ternyata keliru. Angka yang keliru tersebut digunakan dalam seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tim auditor Bank DKI untuk menyudutkan para terdakwa. Temuan audit dalam membaca laporan keuangan hanya menggunakan satu metologi yaitu metodologi horizontal sehingga memberkan efek “wow” temuan. Auditor mengenyapingkan metologi vertical, dengan demikian maka hasil audit menjadi bias dan tidak valid. Namun hasil yang bias ini terlanjur digunakan Jaksa Penuntut Umum untuk menjadikan para direksi sebagai terdakwa.
Atas kesaksian dari 6 orang dari Bank DKI dan 1 orang dari notaris kredit Sritex ini semakin menguatkan dugaan bahwa beberapa atau seluruh direksi PT Bank DKI selain merupakan “korban” rekayasa laporan keuangan yang diduga kuat dilakukan oleh PT Sritex, juga merupakan “korban” atas kesaksian yang kurang valid sebagai contoh temuan substansi analisa kredit terkait reputable name yang tidak valid namun digunakan dalam seluruh BAP saksi dari auditor untuk menyudutkan terdakwa dan pengusul kredit.
Para direksi menjadi korban atas kesaksian yang kurang valid. Contoh temuan audit dengan angka dan metodologi yang bias. Temuan angka salah dan metodologi yang bias digunakan dalam semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga menyudutkan terdakwa dan pengusul kredit.
Dalam sidang ditemukan fakta bahwa angka pada temuan audit yang hanya menilai dari efek “wow”. Dalam merujuk laporan keuangan auditor hanya menggunakan satu metologi yaitu metodologi horizontal mengenyampingkan metologi vertical, sehingga hasil audit menjadi bias dan tidak valid. Hasil ini digunakan dalam BAP seluruh auditor yang menjadi saksi. Pada sidang ini auditor menyatakan mencabut hasil temuan atas angka yg keliru tersebut.
Pengadilan ini terus bergulir di Semarang, dan diharapkan akan berjalan dengan adil dan berlandaskan pada kebenaran dari fakta-fakta persidangan. [mc]

