Undang-Undang Dasar 1945 adalah Konstitusi Negara Republik Demokratis Terbaik dan Termaju di Dunia

Nusantarakini.com, Jakarta –
Ketika memenuhi undangan Ketua MPR dan disaksikan oleh Ketua DPD menjelang Pilpres 2024, Amien Rais, Mantan Ketua PP Muhamadiyah, dan mantan Ketua MPR Palsu 1999 s/d 2004, menyampaikan maafnya terkait dengan Amandemen UUD 1945 yang dibuatnya pada 1999 s/d 2002. Sekalipun begitu, Amien menjadi pengecut dengan tidak meminta maaf kepada Rakyat, Bangsa dan Negara.
Amien mengakui telah “mempreteli” tangan2 MPR UUD 1945, sehingga tidak bisa lagi menjalankan fungsinya sebagai Superbody; serta menghancurkan ketatanegaraan NKRI selama 20 tahun lebih, sehingga mengakibatkan kesengsaraan Rakyat. Amien juga mengakui telah melakukan kesalahan absurd dengan melakukan pemilihan Presiden secara langsung mengakibatkan hilangnya “Sistem Mandataris.”
Rupanya Amien çuma membebek atas Perintah Amerika Serikat dan tidak pernah membaca Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara. Yaitu, bahwa dalam sistem yang sering disebut dengan Presidensiil itu, full concentration of power and responsibility is upon the President, sekalipun Presiden tetap tunduk dan patuh kepada MPR. Di sini, sekalipun Presiden tidak boleh membubarkan Parlemen/DPR, tetapi Presiden juga tidak bertanggungjawab kepada DPR.
Lain dengan sistim Parlementer, di mana Parlemen mempunyai kekuasaan tertinggi, sehingga bisa menjatuhkan Pemerintah yang berada di bawah pimpinan Perdana Menteri…. Tapi jangan dikira, bahwa UUD 1945 kaku seperti itu, melainkan UUD 1945 bisa menyatakan berlakunya sistem Presidensiil bisa pula berlaku sebagai Sistim Parlementer. Itulah hebatnya UUD 1945 yang bersifat “supel.” Paling tidak ada dua negara, selain Indonesia, yang memberlakulan Sistem Presidensiil Semi Parlementer itu, seperti Perancis dan Rusia.
Bahkan Republik Indonesia dengan UUD 1945-nya itu telah mempraktekkan Sistim Parlementernya mulai November 1945, yaitu ketika Bung Karno dan Bung Hatta setuju mendelegasikan kekuasaan Pemerintah kepada Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menteri pertama untuk memimpin para Menteri. Sistem Presidensiil Semi Parlementer ini berlangsung sampai 1949, sebelum UUD Negara RIS 1949 dan UUD Sementara 1950 berlaku. Beberapa Perdana Menteri sempat muncul silih berganti, termasuk Amir Syarifuddin, Muhamad Hatta dan Ali Sastroamidjojo. Mereka masing-masing jatuh akibat Mosi Tidak Percaya oleh DPR.
Dalam Sistem Parlementer dengan Demokrasi Liberal 1950 sampai 1959, dapat dicatat adanya beberapa Perdana Menteri, seperti Mohammad Natsir, Ali Sastroamidjojo, Wilopo, Burhanuddin Harahap dan Djuanda Kartawidjaya. Sedang sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 Asli, Soekarno pada 9 Juli 1959 mengangkat dirinya sebagai Perdana Menteri, yaitu dalam kerangka Demokrasi Terpimpinnya. Soekarno mengangkat beberapa orang untuk menjadi Wakil Perdana Menteri (Waperdam), seperti Dr. Leimena, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Chairul Saleh, Adam Malik (interim) dan Subandrio.
Di Rusia, Vladimir Putin pernah menjadi Perdana Menteri sewaktu Presidennya Michael Metvedev, yaitu sebelum Metvedev digantikan oleh Putin sendiri sebagai Presiden sampai sekarang. Demikian pula Presiden Emmanuel Macron dari Perancis sekarang juga mempunyai seorang Perdana Menteri (Presiden Dewan Menteri) Jean Castex, dan sebelumnya Michel Barnier.
Jadi, Amien Rais salah besar ketika harus “mencabik-cabik” dan “mengobok-obok” UUD 1945, hanya karena ingin menghapuskan Kediktatoran Soeharto dengan cara membongkar Pasal-Pasal kekuasaan Presiden dan menambah Pasal-pasal baru untuk meningkatkan kekuasaan DPR (Amandemen 1 dan 3). Tidak perlu, Bung… UUD 1945 itu Luar Biasa hebat… tinggal mengubah perundangannya saja! Amien yang selain Tolol, juga mau dibudakin Asing… Setelah Peristiwa G30S/65, Pak Harto bermaksud mengembalikan UUD 1945 Asli dan berjanji menjalankannya secara Murni dan Konsekuen. Tapi ndilalah kersaning Allah Pak Harto melanggar janjinya.
Memang Amerika Serikat bersama Kamerad-kameradnya, terutama Perancis dan Inggris adalah pembantu dan pembela Zionis Yahudi yang bermaksud menjajah Negara-negara Islam di Dunia. Itu sudah dimulainya pertama kali sejak G30S/65 dengan merusak Indonesia bersama-sama PKI, para Pengkhianat Dalam Negeri macam Amien Rais dan lain-lain, serta Cina-Cina Konglomerat Indonesia dan RRC. Mencapai puncaknya pada 1998 hingga 2002, yaitu dengan menjatuhkan Presiden Soeharto lewat Krisis Moneter dan penggantian UUD 1945 Asli; bahkan proses penguasaannya terhadap Rakyat, Bangsa dan Negara masih berlanjut hingga sekarang.
Mereka tidak hanya mau menjajah NKRI, tetapi juga menghancurkan Bangsa Pribumi Indonesia dan Islam. Amerika Serikat tidak pernah tahu tentang konsep Berbangsa dan Bernegara. Mereka tidak tahu dan tidak mengerti tentang Faham Kebangsaan yang telah lahir di Indonesia pada 1928 melalui Sumpah Pemuda. Faham Kebangsaan itu memperoleh tekanan lagi pada Pembukaan UUD 1945, serta Teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945: “(Wakil Bangsa Indonesia):… Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia….” Oleh sebab begitu melekatnya dan mendarahdagingnya faham Kebangsaan itu, yang hanya dimiliki sebagian saja dari Negara-negara di Dunia, maka pada Pasal 6 UUD 1945, ditekankan lagi bahwa hanya Bangsa Indonesia Asli yang berhak menduduki jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI!
Orang-orang Amerika Utara yang pendatang itu hanya tahu, bahwa mereka adalah orang-orang Kulit Putih yang berasal dari Eropa yang bermigrasi ke Benua Amerika dengan cara menghabisi Bangsa Indian Asli Amerika. Sejak itu Indian Amerika sudah tidak ada, punah, dibunuhi, dihabisi dan digenosida–seperti orang-orang Israel yang mau menghabisi Palestina.
Mereka mempunyai maksud yang sama terhadap Pribumi Indonesia Asli. Amien Rais, yang juga Turunan Pendatang, termakan oleh fenomena Suku Mohawk Tumpas (Fenimore Cooper: The Last Mohawkian). Itulah alasan Amien Rais agar Bangsa Pendatang, termasuk dirinya, bisa menjadi Presiden, yaitu dengan mengubah Pasal 6 UUD 1945 tersebut, terbuka bagi Warga Negara Indonesia. Para pendatang yang bukan Bangsa Indonesia Asli itu diberi segala sesuatunya yang sama, tanpa pembedaan apa pun di antara Warga Negara, selain jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Mereka boleh makan dan minum, mengenyam pendidikan dan lain-lain, seperti pada Pasal 27, 28, 29 tanpa perbedaan atau diskriminasi sekecil apa pun.
Hanya orang-orang yang jahil yang tidak setia dan mengingkari Pancasila dan UUD 1945, serta Pemimpin-pemimpin Sialan yang membuat Indonesia rusak-rusakan seperti sekarang ini. Sebagian besar Rakyat dan Bangsa ini dibuatnya miskin dan menderita lahir dan batin. Sungguh biadab! Dan Amerika Serikat masih saja berusaha merusak Republik Proklamasi 1945 dengan memasok Orang-orang Keturunan Cina, Arab, Pakistan, bahkan Bule dan ĺain-lain menjadi Calon-calon Presiden RI mendatang… Bukankah Joko Widodo adalah Orang Cina yang diselundupkan Amerika Serikat…?! Adalah Sontoloyo pula mereka yang menganggap Arab identik dengan Islam… Adalah Islam yang Rahmattan lil Alamin, bukan Arab! Sekali lagi, bukan Arab!
Masih banyak kerusakan yang dibuat oleh Amien Rais bersama PKI Gaya Barunya…, seperti Pasal 1 ayat 2 di mana Kedaulatan Negara tidak lagi ada di tangan Rakyat, melainkan pada Partai-partai Politik yang lebih mementingkan kelompok Partainya daripada Rakyat secara Keseluruhan. Lalu juga dirusaknya Pasal 33, sehingga Sumberdaya Alam kita dirampok habis oleh para penjahat Individualis, Kolonialis dan Kapitalis yang berfaham Liberalis, bukan berfaham Pancasila dengan Asas Kekeluargaannya.
Tapi saya mau menambahkan satu lagi, yaitu hilangnya Bab IV dan Pasal 16 tentang Dewan Pertimbangan Agung. Sesuai dengan bunyinya Pasal itu, sudah sepatutnya ada undang-undang yang mendudukkan di situ para Ahli Waris Kerajaan-kerajaan dan Kesultanan Islam. Sebelum ada Perang Kemerdekaan mereka adalah negara-negara di Nusantara yang merdeka dan berdaulat, serta diakui dan dihormati keberadaannya oleh Kerajaan-kerajaan lain di Dunia. [mc]
Jakarta, 20 Juni 2025.
*Sri Bintang Pamungkas, Mantan Politisi Mega-Bintang, Akademisi Universitas Indonesia.
