Terjerat Kasus Dugaan SPPD Fiktif di Setwan Riau Naik ke Penyidikan, Bagaimana Nasib Muflihun di Pilwako Pekanbaru?
Nusantarakini.com, Pekanbaru –
Proses hukum yang ditempuh Direktorat Reskrimsus Polda Riau, saat ini menyedot perhatian banyak pihak. Hal itu terkait dengan dinaikkannya status kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau tahun anggaran 2020-2021, ke tahap penyidikan.
Sebab, hal itu diyakini bakal berdampak terhadap kiprah Sekwan Riau, Muflihun. Seperti diketahui, sosok Muflihun yang juga menjabat Pj Walikota Pekanbaru masih diyakini sebagai calon kuat untuk bersaing di ajang Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru tahun 2024. Muflihun sendiri pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus itu.
“Itu mungkin ada unsur politis di dalamnya,” ujar pengamat politik Universitas Islam Riau (UIR) Dr Tengku Edy Sabli, dikutip GoRiau.com, Pekanbaru, Rabu (17/7/2024).
Menurut mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dua periode ini, pemeriksaan yang dilakukan Polda Riau terhadap Muflihun, akan berdampak negatif terhadap citranya di mata masyarakat Pekanbaru. Karena masyarakat sudah bosan dengan pemimpin yang tersandung kasus dugaan korupsi.
Walau demikian, di mata kalangan yang simpatik terhadap sosok Muflihun, perkembangan ini tidak akan membuat mereka jadi terpengaruh.
“Mungkin mereka akan lebih cenderung menganggap bahwa ini dilakukan oleh kelompok sebelah demi mencegah Muflihun untuk maju di Pilkada Kota Pekanbaru,” sambungnya.
Menurut Edy, seandainya Muflihun ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tetap bisa mengikuti Pilwako Pekanbaru. Asalkan jangan sampai ditetapkan terdakwa.
“Karena dari pengalaman saya saat menjadi Pimpinan KPU Riau, saat calon sudah sah ditetapkan oleh KPU, maka semua proses hukum yang sedang dihadapinya akan ditangguhkan hingga prosesi Pilkada selesai. Itu atas dasar surat edaran dari Menteri Dalam Negeri,” terangnya.
“Tapi saya tidak bisa bilang pasti, karena saya kan juga tidak tahu apakah Mendagri sekarang akan mengeluarkan Surat Edaran yang sama seperti saat zaman saya dulu,” imbuhnya.
Edy menegaskan, dirinya menanggapi perkembangan tersebut, murni dari kacamata politik, bukan dari kacamata hukum.
“Kalau dari Aparat Penegak Hukum pasti akan mengatakan ini adalah temuan ataupun laporan dari masyarakat dan tidak ada unsur politisnya sama sekali,” paparnya.
Diketahui, sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi juga mengatakan, bahwa penanganan kasus ini sama sekali tidak ada unsur politisasi di dalamnya. Sebab, kasus ini sudah ditangani Polda sejak sembilan bulan lalu. Sebanyak 30 saksi sudah diperiksa penyidik, termasuk Muflihun. [mc/f/ss]
*Sumber: GoRiau.com.