Nusantarakini.com, Jakarta –
Update proyek IKN alih-alih memberikan kepastian dan jaminan akan suksesnya pindah ibukota Negara, malah kebalikannya. Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe malah menyatakan mundur sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut sumber terbatas, penyebab utamanya adalah masalah cuan (baca: anggaran). Ketiadaan anggaran untuk membangun IKN pasca mundurnya sejumlah investor asing (SoftBank) dan tidak jelasnya komitmen investor domestik, menjadi penyebab utamanya.
Di sisi lain, ada banyak masalah yang membelit proyek IKN, dari masalah pembebasan lahan hingga munculnya kesadaran rakyat bahwa proyek ini bukan untuk kepentingan rakyat melainkan hanya proyek untuk menyiapkan lapak bisnis para oligarki. Rakyat yang mencintai Jakarta sebagai ibukota negara, juga makin lantang menyuarakan aspirasi untuk tetap mempertahankan Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota meskipun telah keluar UU tentang DKJ.
Apalagi, pecah kongsi antar penguasa dan oligarki mulai tak bisa lagi dipertahankan di ruang privat. Menko Marives Luhut Panjaitan dalam sebuah podcast secara terbuka mengkritik kinerja Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, yang dianggap tak cakap bekerja meskipun telah didukung dengan berbagai kewenangan, kebijakan, UU dan peraturan.
Terpisah, Adrinof Chaniago, Master Mind Proyek IKN, juga mengkritik Luhut dengan menyatakan masalah pindah IKN bukan masalah perang, yang diselesaikan dengan pendekatan hidup atau mati, membunuh atau dibunuh. Semua kebijakan dan rencana kerja, harus difikirkan secara komprehensif.
Jokowi juga sebentar lagi lengser (Oktober 2024). Banyak analisa yang menyatakan Prabowo pada saatnya nanti, juga tak akan melanjutkan proyek legacy Jokowi ini.
Sikap grasa grusu pemerintah terbaca dari pasca mengeluarkan UU (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara), langsung diikuti dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Padahal, semestinya ibukota tetap Jakarta sampai lokasi IKN yang baru telah siap untuk menjalankan fungsi dan tugas sebagai ibukota negara dengan penduduk lebih dari 280 juta jiwa. Berbagai kewenangan ekslusif bagi Wapres dalam UU DKJ, mengesankan Jokowi ingin segera menyerahkan kewenangan Jakarta sebagai Daerah Khusus pusat bisnis kepada Anaknya, Gibran Rakabuming yang saat ini berstatus sebagai Wapres terpilih.
Keadaan ini menjadikan Indonesia memiliki status yang tidak jelas. Secara de jure IKN sudah pindah, namun secara de facto seluruh fungsi IKN masih diselenggarakan di Jakarta. Walau telah diantisipasi dengan aturan peralihan, kondisi ini tetap saja ambigu.
Bangsa Indonesia terancam ‘the nation’s capitalless’ (kehilangan ibukota Negara), karena ambisi Jokowi untuk pindah ibukota tanpa perhitungan matang. Pada saat yang sama, setelah mundurnya sejumlah investor (asing dan domestik) hingga mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, dikhawatirkan seluruh pendanaan proyek IKN akan dibebankan kepada rakyat melalui APBN, seperti proyek kereta cepat Jakarta – Bandung.
Karena pertimbangan tersebut di atas, penulis mencoba mengomunikasikannya kepada sejumlah advokat dan tokoh, untuk mengambil sikap dan antisipasi. Penulis menghubungi Bang Refly Harun, Bang Eggi Sudjana, Buya Fikri Bareno, Pak Mudrick Setiawan Malkan Sangidoe (Mega Bintang, Solo), Pak M. Syukri Fadholi (Yogyakarta), Bang Taufik Bahaudin (UI Watch), Bang Juju Purwantoro (Advokat), Bang Eka Jaya (Ketua Ormas Pejabat), Bang Abdullah Alkatiri, Bang Azam Khan, Buya Fikri Bareno, Prof Widi Pratikto, dan sejumlah tokoh dan sejawat advokat lainnya.
Akhirnya, kami adakan kegiatan Deklarasi Bersama, untuk menyampaikan pandangan dan sikap, yang Insyaallah akan dilaksanakan pada Sabtu, 15 Juni 2024 di Jakarta, pukul 19.30 WIB sampai selesai. Draft Deklarasi Bersama juga sudah kami edarkan, alhamdulilah responsnya positif.
Agenda Deklarasi ini penting diadakan untuk beberapa tujuan, diantaranya:
Pertama, untuk menjelaskan pada publik bahwa proyek pindah IKN unfaedah, hanya kepentingan Jokowi dan oligarki.
Kedua, untuk menjelaskan pada publik bahwa Proyek IKN akan dibebankan pada APBN dan rakyat akan menjadi tumbalnya.
Ketiga, untuk menjelaskan pada publik bahwa Indonesia terancam kehilangan ibukota negara, dengan ketidakjelasan proyek IKN yang digagas Jokowi.
Keempat, untuk mengajak Publik agar tetap mempertahankan Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia.
Semoga, ikhtiar kecil ini dapat memberikan sumbangsih untuk bangsa dan masa depan anak cucu kita. Kita semua tak ingin, akibat kesalahan penguasa saat ini yang menjadi korban kita dan seluruh rakyat hingga generasi penerus selanjutnya. [mc]
*Ahmad Khozinudin, S.H.,
Advokat.
[Catatan Pengantar DEKLARASI BERSAMA ADVOKAT, ULAMA & TOKOH NASIONAL, Sabtu 15 Juni 2024].