Warkop-98

Ke DPR Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Presiden!

Nusantarakini.com, Jakarta –

Setelah rakyat demo di KPU dan Bawaslu memprotes Pemilu Curang, juga sejumlah Ahli membongkar kecurangan Sirekap KPU. Dan akhirnya KPU akui di depan Sidang KIP, Komisi Informasi Pusat, maka Pemilu Curang dan settingan Pemenangan Paslon 02 tak dapat dihindari.

Dengan demikian pemilu dan pilpres curang tak terbantahkan, maka sangat pantas dan wajar rakyat menolak hasil Pemilu Curang dan mendesak agar diskualifikasi Paslon 02, karena Pemilu Curang dan Pemakzulan Joko Widodo.

Dengan cawe-cawe Joko Widodo di pilpres 2024 dan Kecurangan KPU adalah bukti desain untuk memenangkan Paslon yang di dukungnya, adalah bukti kegagalan Pemerintah Joko Widodo menggelar pemilu yang jurdil.

Diskualifikasi Paslon 02 karena didukung nyata oleh Joko Widodo sebagai Presiden, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Tindakan Presiden, itu pelanggaran sumpah jabatannya yang diatur konstitusi. Dan karena itu, telah memenuhi syarat untuk dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya.

Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah didesak untuk menggelar Sidang Istimewa MPR untuk memecat Joko Widodo dari jabatannya.

Pemecatan Joko Widodo adalah untuk menyelamatkan demokrasi, konstitusi, etika dan moral yang dilanggar secara nyata oleh Presiden Joko Widodo.

Komite HAM PBB sidang di Jenewa Swiss, yang mempersoalkan intervensi Presiden Joko Widodo dalam pemilu dengan intimidasi Rakyat melalui Aparat untuk memenangkan Paslon yang didukungnya karena Puteranya, Gibran sebagai Cawapres yang wajib dimenangkannya adalah pelanggaran HAM yang nyata.

Maka bereaksinya Komite HAM PBB terhadap Pemerintah Indonesia membuat nama Indonesia semakin rusak di mata Internasional, dan oleh karenanya Joko Widodo harus bertanggung jawab.

Melalui Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, Rakyat meminta agar Istimewa MPR segera digelar.

Jika MPR bersama DPR dan DPD tidak menggelar Sidang Istimewa MPR untuk memberhentikan Presiden Joko Widodo, maka Rakyat akan menggelar Sidang Rakyat, atau Mahkamah Rakyat untuk mengadili Presiden dengan cara-cara Rakyat.

Ayo mendatangi, DPR, DPD dan MPR untuk menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Presiden yang telah gagal menggelar Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil sesuai amanat Konstitusi dan Demokrasi yang bebas dan rahasia adalah opsi kehendak rakyat yang konsitusional.

Ayo, mari selamatkan demokrasi, konsitusi, moral dan etika Bangsa ini.

Allahuakbar, Merdeka!!! [mc]

Jakarta: 20 Maret 2024.

*Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu.

Terpopuler

To Top