Nusantarakini.com, Jakarta –
Netralitas Pilpres 2024 di Indonesia harus dipertanyakan. Setidaknya, terdapat enam pemda yang membatalkan izin kampanye Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menjelang pelaksanaan acara.
Anies Baswedan pun angkat bicara atas persoalan tersebut. “Begini, kegiatan kampanye ini bukan setara dengan konser atau pengajian akbar, atau pengumpulan massa ormas,” katanya dalam keterangan resminya kepada media, Sabtu, 30 Desember 2023.
Anies Baswedan mengatakan, kampanye adalah tugas konstitusi yang wajib dijalankan oleh para kontestan untuk pesta demokrasi lima tahunan nanti.
“Kami ini menjalani tugas konstitusi. Dalam berdemokrasi salah satu proses adalah proses pemilihan umum. Dan dalam pemilihan umum ada kagiatan kampanye. Jadi kegiatan kampanye itu melakukan kegiatan konstitusi. Bagian dari demokrasi,” jelasnya.
Anies menjelaskan, bahkan harusnya pemda memfasilitasi setiap kontestasi untuk Pilpres 2024 nanti. Bukan justru memberikan hambatan untuk melakukan kegiatan yang sah tersebut.
“Bukan pada tempatnya untuk dilarang dan lain-lain. Justru harus difasilitasi. Karena ini adalah kegiatan konstitusional. Bukan sesuatu yang harus kita minta. Ini adalah kegiatan bernegara,” katanya.
Oleh karenanya, Anies merasa kecewa dengan hal tersebut. Harusnya, pemda paham dengan aturan konstitusi ini.
“Yang melakukan itu harus dipahamkan. Ini beda dengan ngurus izin konser. Ngurus izin rapat akbar,” jelasnya.
“Justru pemda harus memfasilitasi. Bukti bahwa netralitas itu ada semua harus difasilitasi bersama. Nah, ini harus ditegaskan oleh pemerintah pusat,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Anies Baswedan meminta agar Presiden Jokowi segera turun tangan dan memberikan teguran kepada pemda-pemda yang telah melakukan pelarangan kepada pihaknya untuk melakukan kampanye.
“Kita minta ketegasan dari pemerintah pusat untuk menegur semua yang membatasi kegiatan konstitusional berupa kampanye. Ini bukan kita memprotes. Justru pemerintah pusat yang harus memprotes,” katanya.
“Pemerintah pusat sudah mengatakan netral. Lalu ada pemerintah daerah yang tidak netral. Maka Mendagri harus menegur. Presiden harus menegur. KPU harus menegaskan ke bawah,” tegas Anies mengakhiri. [mc/kba]