Pertarungan politik ini menjadi semakin keras, karena para politisi yakin jika kalah dalam Pilpres mereka akan masuk penjara. Hal mana, sebagaimana ditegaskan Budi Arie Setiadji. Lalu, ada di pihak manakah kita berpijak?
Nusantarakini.com, Bandung –
Sebagaimana dikabarkan media, Ketua Barikade 98 yang merupakan relawan Jokowi, Benny Ramdhani, mengungkapkan 10 ribu relawan akan menggelar aksi demonstrasi. Unjuk rasa yang akan digelar pada 10 Agustus 2023 itu bertujuan menuntut ditangkapnya Rocky Gerung yang dinilai menghina Jokowi.
“Kita persiapan konsolidasi untuk aksi besar di daerah-daerah dan juga di Jakarta pada tanggal 10. Jadi, karena tanggal 10, ya, 10 ribu lah di Jakarta,” kata Benny yang juga pejabat Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) (2/8/2023).
Sebelumnya, KASBI bersama Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan turun aksi di Istana Negara pada tanggal 10 Agustus 2023 dengan tuntutan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Meskipun, dibalik tuntutan itu ada juga aspirasi untuk menuntut Jokowi berhenti sebagai Presiden atau dimakzulkan.
Sampai hari ini, Rocky sendiri telah dilaporkan polisi oleh tiga pihak. Laporan pertama, dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023, berdasarkan Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan kedua, dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Dan ketiga, laporan dilayangkan Organisasi sayap PDI-P Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM) Dewan Pimpinan Nasional berdasarkan nomor polisi LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, berdasarkan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Demo yang akan digelar relawan Jokowi pada 10 Agustus 2023, setidaknya memiliki beberapa motif:
Pertama, demo ini diharapkan akan menjadi demo tandingan bahkan untuk menggagalkan demo yang diajukan kaum buruh yang menuntut pemakzulan Jokowi. Biasanya, modusnya adalah mereka lebih dahulu mengajukan pemberitahuan ke polisi, dan polisi menyarankan buruh demo di hari yang lain.
Atau jika demo buruh tidak dapat dibendung, demo relawan Jokowi ini akan di-blow up besar-besaran oleh media mainstream dan para buzzer, sehingga isu tuntutan pemakzulan Jokowi akan kalah ditimpa isu tuntutan tangkap Rocky.
Kedua, demo tuntut tangkap Rocky ini, yang akan digelar disejumlah daerah, akan diklaim sebagai unsur keonaran yang dijadikan dasar untuk memproses hukum Rocky. Modus operandinya persis seperti kasus Mubahalah Gus Nur soal Ijazah palsu Jokowi.
Setelan dilaporkan polisi, sejumlah pendemo bayaran melakukan aksi demo tuntut tangkap Gus Nur. Lalu, para pendemo di BAP polisi. dipersidangan, demo ini oleh jaksa diklaim sebagai bukti terpenuhinya unsur ‘keonaran di kalangan rakyat’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946.
Ketiga, Demo Relawan Jokowi tuntut tangkap Rocky Gerung ini, juga ditujukan sebagai ultimatum pada lawan politik agar tidak mengkritik Jokowi jika tidak ingin bernasib seperti Rocky. Kendali pada aparat karena relawan Jokowi didukung penguasa, akan memungkinkan kasusnya diproseses meskipun tidak cukup bukti.
Kasus Rocky ini juga menjadi episentrum pertarungan Pilpres 2024. Bagi parpol kontra Jokowi dan pendukung Amien, ikut bersuara mencela Ricky seperti komentar Taufik Basari Nasdem dan Andi Arief Demokrat.
Bagi parpol pendukung Jokowi, turut menyalahkan atau simpulnya menjadi bagian yang mengkriminalisasi Rocky, seperti yang ditempuh RepDem, sayap politik PDIP.
Pertarungan politik ini menjadi semakin keras, karena para politisi yakin jika kalah dalam Pilpres mereka akan masuk penjara. Hal mana, sebagaimana ditegaskan Budi Arie Setiadji. Lalu, ada di pihak manakah kita berpijak? [mc]
*Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat, Sastrawan Politik.
(Foto: Detik.com)