Nasional

Modus Proyek Tipu Rekannya 1 Miliar, Warga Keagungan Jakbar Divonis 2,5 Tahun Penjara

NUSANTARAKINI.COM-Terdakwa tindak pidana penipuan, inisial ‘MS’ (47) warga Keagungan, Taman Sari Jakarta Barat divonis penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Barat.

MS dinyatakan bersalah sah dan meyakinan melakukan tindak pidana penipuan terhadap rekannya yang juga warga Jakarta Barat atas nama H Darwis.

Vonis MS dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (12/7/2022).

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Muslim Saragih dengan hukuman dua tahun enam bulan kurangan penjara,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfan.

Pada persidangan sebelumnya, pihak terdakwa mengajukan eksepsi namun oleh majelis Hakim dinyatakan ditolak.

Dalam perkara tersebut, vonis yang dijatuhkan lebih ringan menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa tiga tahun penjara.

Terdakwa sendiri oleh majelis hakim dikenakan pasal 378 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) sebagai dasar hukum tindakan pidana penipuan.

Hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah tindakan terdakwa merugikan saksi korban dalam hal ini Darwis, sementara hal yang meringankan, terdakwa bersifat sopan, pemuka agama dan menjadi tulang punggung keluarga yang menanggung 8 orang anak.

‘MS’ sendiri selama ini dikenal sebagai ustaz atau mubaligh, dan merupakan rekan saksi korban yang juga selama ini punya hubungan layaknya guru dan murid.

Atas vonis tersebut terdakwa ‘MS’ dinyatakan oleh majelis hakim tetap ditahan.

Sementara itu, ‘MS’ saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim terkait putusan tersebut menyatakan masih memikirkan apakah menerima atau akan melakukan banding.

“Masih pikir-pikir,” kata ‘MS’ melalui zoom meeting.

Menurut pengakuan saksi korban, H Darwis, kasus ini bermula saat sekira tahun 2018 bertempat di salah satu masjid di Taman Sari Jakarta Barat, saudara ‘MS’ mengumumkan kepada Pengurus Yayasan Masjid dan DKM Masjid bahwa ada proyek di Medan untuk pembebasan lahan dimana dalam proyek tersebut membutuhkan dana, dimana dana tersebut akan kembali dalam jangka waktu tiga bulan.

Atas dasar hal itu salah satu warga yang juga jamaah masjid tersebut, H Darwis bersedia meminjamkan dana sebesar 500 juta yang akan digunakan pada proyek tersebut.

MS juga menjanjikan pembagian keuntungan dalam proyek tersebut sebesar 30 persen ke H Darwis.

Namun, pada sekira Maret 2019, ‘MS’ kembali meminta tambahan dana sebesar 500 juta untuk kebutuhan proyek tersebut, sehingga H Darwis kembali mentransfer uang sebesar 500 juta.

Hingga berselang beberapa tahun, apa yang dijanjikan ‘MS’ ke h Darwis enggan dipenuhi dengan berbagai alasan.

Sehingga, dalam kasus tersebut H Darwis merasa dirugikan sebesar 1 Miliar dan menjadi dasar H Darwis melaporkan perbuatan MS ke aparat penegak hukum pada sekira April 2021.

Terpopuler

To Top