JAKARTA, EDUNEWS.ID-Meski jumlah kasus penyebaran Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali semakin membaik, bahkan cenderung menurun, pemerintah menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kedua pulau tersebut diperpanjang, mulai dari 19 April hingga 9 Mei 2022.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Tito menandatangani Inmendagri ini pada 18 April 2022.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan hingga pertengahan bulan suci Ramadan, jumlah kasus penyebaran Covid-19 terpantau masih mengalami tren penurunan kasus.
“Hal ini disebabkan dengan adanya tren kenaikan tingkat vaksinasi di berbagai daerah,” kata Safrizal ZA, Selasa (19/4/2022)
Dalam kondisi tersebut, Safrizal mengungkapkan Mendagri terus melakukan evaluasi penanggulangan Covid-19 di daerah dengan melihat penerapan PPKM di masing-masing daerah yang ada di Pulau Jawa dan Bali.
“Pada 18 April 2022 ditetapkan perpanjangan PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui Inmendagri Nomor 22 tahun 2022, yang akan berlaku hingga tanggal 9 Mei 2022, agar kondisi yang sudah baik tersebut dapat terus dipertahankan,” ujar Safrizal ZA.
Dalam Inmendagri ini, lanjut Safrizal, tidak banyak yang berubah aturan perpanjangan PPKM Jawa-Bali selama tiga pekan ke depan.
“Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap Level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM. Namun kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” jelas Safrizal ZA.