Nusantarakini.com, Banggai –UU 32 tahun 2009, jelas menyebutkan bahwa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah jaminan kepastian hukum guna memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang agar mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
Tokoh Pemuda dan Pemerhati Lingkungan Toili, Reza Fauzi, menyampaikan ironis, musim penghujan di dataran Toili yang berlangsung sejak awal bulan April lalu menjadi penanda atas terungkapnya aktivitas pembuangan sampah yang dilakukan pihak perusahaan PT Pertamina EP di lokasi/lahan milik warga yang di duga tidak memiliki izin TPS.
“Curah hujan yang tinggi mengakibatkan tumpukan sampah berserakan hingga ke area jalan transportasi milik warga. Lokasi Pembuangan sampah ini hanya berjarak 400 meter dari pemukiman warga, berada di Desa Pandanwangi, Kecamatan Toili Barat, Sulawesi Tengah,” ungkap Reza Fauzi kepada Nusantarakini.com, Banggai, Selasa (8/9/2020).
Reza membeberkan, dalam penelurusan terhadap aktivitas pembuangan sampah yang sudah meresahkan warga tersebut, dia dan kawan-kawan berhasil mengumpulkan dokumentasi serta data lapangan yang diduga bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan pengelolaan sampah.
Selain tidak memiliki izin TPS, pihak perusahaan juga tidak memiliki dokumen laporan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UPL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL), hal ini telah dikonfirmasi ke pihak Pertamina EP Donggi Matindok Field dan pihak Pertamina EP mengakui hal tersebut merupakan kesalahan dari mitra kerja mereka yakni, PT Arta Tama Mulya.
“Klarifikasi langsung soal ini belum saya dapatkan dari Arta Tama, namun apabila betul maka untuk area yang tidak ada izin sementara akan kami larang untuk membuang disitu” Kata Willy selaku Asisten Manager Pertamina EP Donggi Matindok.
Saat dimintai keterangan ke Pihak PT Arta Tama Mulya, Riko selaku Direktur memberikan penjelasan bahwa pihaknya mengakui kesalahan yang ada dan berjanji akan melengkapi dokumen perusahaan mereka yang terkait dengan lingkungan hidup.
“Kami mengakui bahwa ini adalah kesalahan kami, dan tolong beri kami waktu untuk melengkapi apa saja yang masih menjadi kekurangan,” Tutur Riko.
Tidak hanya izin dan dokumen yang dianggap bermasalah, praktik pembuangan sampah yang terus berlangsung merupakan sumber pokok dari masalah yang ada. Bahwa fakta di lapangan aktivitas angkut dan buang tersebut dilakukan setiap dua hari dengan menggunakan dump truk terbuka dan melintasi sekiranya 5 desa untuk sampai di lokasi pembuangan yang berbatasan dekat dengan pemukiman warga dan rawa-rawa.
Tidak adanya pembatasan akses untuk hewan dan manusia menyebabkan lokasi pembuangan sampah tersebut kerap kali menjadi tempat bermain anak-anak dan kadang juga menjadi tempat warga melepas ternak.
Ibu Wayan sebagai salah satu warga yang mengeluhkan adanya aktivitas pembuangan sampah tersebut membeberkan bahwa dua tahun yang lalu sampah milik PT Pertamina EP pernah juga dibuang di areal dekat pesisir pantai.
“Dulu pernah dibuang di dekat pantai, terus sebagian sampahnya di bakar, tapi sekarang sudah tidak lagi, soalnya dulu warga sempat marah karena kalau dibakar bau busuknya kemana mana” kata Ibu Wayan.
Undang-undang 32 tahun 2009, pasal 69, ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dan dilarang untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Mengacu pada intensitas angkut-buang kendaraan yang digunakan maka dapat diperkirakan sejak 2016, total kubikasi sampah konsumsi yang dihasilkan oleh Pertamina EP mencapai 43.200 kubik.
Mewakili warga pemerhati lingkungan hidup, kami menyarankan agar aktivitas pembuangan sampah segera dihentikan, selain itu ia juga meminta agar selanjutnya persoalan ini bisa menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat untuk di kawal bersama.
“Perusahaan harus segera menghentikan pembuangan sampahnya dilokasi tersebut, selanjutnya kasus ini harus menjadi tanggung jawab bersama dan dikawal secara bersama.”
Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi di masa depan oleh perusahaan lain yang melakukan investasi di daerah kami. (Red)