Nusantarakini.com, Jakarta –
Pidato politik KH. Ma’ruf Amin selaku Cawapres pada hari Sabtu, 10 November 2018 yang menyatakan “Pihak-pihak yang kerap mengkritik kinerja Presiden Jokowi sebagai orang-orang yang budek (tuli) dan buta,” telah membuat banyak pihak tersinggung, marah, kecewa, serta tidak terima atas pernyataannya.
Seperti kali ini, para tunanetra yang mewakili ratusan tunanetra lainnya, yang telah bersikap untuk mengambil langkah hukum terhadap pidato politik KH. Ma’ruf Amin selaku Cawapres tersebut. Dengan tujuan agar ke depannya kejadian serupa yang terkesan merendahkan maupun menghina kaum disabilitas tidak lagi terulang.
“Asas Penghormatan terhadap Martabat” pada Undang-Undang Disabilitas, yang merupakan pengakuan terhadap harga diri penyandang disabilitas, agar dapat dijalankan sebagaimana mestinya, yakni hak-hak kaum disabilitas harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan.
Atas hal tersebut, dan dikarenakan KH. Ma’ruf Amin di dalam menyampaikan pidato politiknya selaku Cawapres Pemilu 2019, maka para tunanetra yang mewakili ratusan tunanetra lainnya tersebut, dalam hal ini menempuh langkah hukum dengan melaporkannya ke Bawaslu RI, dan mohon agar diberikan sanksi sebagaimana mestinya berdasarkan aturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Patut diduga Cawapres KH. Ma’ruf Amin telah melakukan penghinaan terhadap golongan masyarakat penyandang disabilitas, melakukan penghasutan terhadap perseorangan ataupun masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 280 Ayat (1) butir c, butir d, dan butir e Juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Demikian keterangan pers yang diterima redaksi Nusantarakini.com, Jakarta, (15/11/2018) dari Yogi Matsuni (Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia) selaku pelapor dan Ahmar Insan Rangkuti, S.H. selaku Penasehat Hukum Tim Advokat Peduli Keadilan (TAPK). [mc]