Warkop-98

Setiap WNI Punya Hak Datang ke Jakarta

Nusantarakini.com, Jakarta – 

“Setiap WNI punya hak datang ke Jakarta.” Demikian kata gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara syawalan KAHMI MPO kemarin. Kalimat Anies itu konstitusional, setiap warga memang punya hak untuk tinggal di manapun di wilayah Indonesia. Maka statemen Anies ini untuk sebagian orang mungkin nampak biasa saja. Tapi sudah lama persoalan ini menjadi masalah di Jakarta. Gubernur di DKI Jakarta sebelum-sebelumnya menganggap migrasi ke Jakarta sebagai salah satu penyebab masalah sosial dan karenanya perlu ditekan.

Gubernur Ali Sadikin bahkan mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 03/1/27/1970 yang menyatakan Jakarta sebagai kota tertutup bagi pendatang dari daerah lain. Maka sebelumnya Pemda DKI melakukan operasi Yustisi dalam beberapa kesempatan untuk menghalau mereka ke luar Jakarta. Misalnya, operasi yustisi setiap kali sehabis lebaran. Satpol PP memeriksa stasiun-stasiun bis, kereta api dan tempat-tempat strategis lainnya untuk menghalau pendatang. Siapa mereka yang dihalau itu? Orang-orang dengan baju lusuh, tampang dekil, yang pastinya dari kalangan miskin. Sungguh kejam wajah Jakarta pada waktu-waktu itu.

Anies Baswedan bukan Gubernur semacam itu. Ia memahami hak dasar warga negara. Seseorang pemegang KTP WNI tak boleh ditolak berada dimanapun di Indonesia, termasuk di Jakarta. Kebijakan inilah yang diterapkan Anies saat ini. Ia hanya berpesan bahwa setiap orang yang datang ke Jakarta hendaklah membawa kartu BPJS, agar tetap dapat menjaga kesehatan dan tak menularkan penyakit ke orang lain. Yang mungkin saja berkembang menjadi wabah yang mengancam Jakarta.

Anies menyadari bahwa migrasi ke Jakarta, tak bisa diatasi hanya dengan operasi yustisi. Yang menghalau orang yang mau masuk Jakarta, layaknya menghalau ternak yang masuk halaman rumput kita. Mereka datang ke Jakarta karena ingin mengadu nasib, mencari pekerjaan dan meningkatkan potensi diri. Jika ingin orang tak menggeruduk datang ke Jakarta maka pembangunan daerah harus ditingkatkan agar tak lagi ada ketimpangan.

Saya bangga mendengar pendapat Anies Baswedan ini. Ia konsisten dalam membela wong cilik, dengan mengembalikan prinsip-prinsip kebjiakannya kepada cita-cita konstitusi. Yang seringkali kita lupakan karena sudah hidup nyaman di Jakarta.

Survei kompas minggu kemarin menyatakan 60.1% responden tak setuju dengan masuknya pendatang baru ke Jakarta. Itu survei telpon, di mana populasinya adalah kelas menengah atas. Heran ya, bagaimana mereka melihat pendatang sebagai potensi pembawa masalah. Padahal saya yakin sebagian dari anggota kelas menengah ini awalnya juga pendatang. Mereka lupa siapa dirinya setelah hidup nyaman di Jakarta.

Maka menurut saya, kebijakan Anies ini sekaligus sebagai pengingat, sebagai upaya mendidik warga, bahwa bagaimanapun setiap WNI punya hak yang sama untuk tinggal di Jakarta. Demikian juga untuk bergerak dan tinggal di daerah manapun di Indonesia. Ini menjadi pengingat juga bahwa kita tak boleh arogan semata karena hidup kita lebih baik dari mereka. [Sda/Erc]

Referensi:
https://kompas.id/baca/utama/2018/07/08/menekan-migrasi-ke-ibukota/

*Tatak Prapti Ujiyati, Pemerhati Sosial, tinggal di Jakarta.

Terpopuler

To Top