Analisa

Mr. Kan: KPK Jangan Mau Menunda Mempertersangkakan Calon Kepala Daerah

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Saya ingin memberikan kritik dan saran dengan menanggapi pemerintah Indonesia baru-baru ini menteri Wiranto meminta KPK untuk menunda memproses hukum atau mempertersangkakan khusus untuk mereka para calon kepala daerah yang tersandung kasus dugaan korupsi.

Dan sekaligus saya menanggapi penyampaian yang sama dari Kapolri bapak Tito Karnavian yang terhormat, serta pak Tito juga menyampailan agar koruptor kecil untuk tidak dipidana, dengan alasan terkadang biayanya lebih besar daripada kerugian negara.

Pertama saya ingin sampaikan 99,999% saya yakin rakyat Indonesia pasti mendukung KPK untuk tetap memproses hukum khususnya bagi mereka calon kepala daerah yang tersandung kasus dugaan korupsi, tanpa ada alasan apa pun untuk dapat menunda.

Jangan pernah mau menunda untuk mempertersangkakan dan menangkap para koruptor atau saya sebut penghianat bangsa dan negara, apa pun alasannya, jangan pernah ada rasa takut siapa pun pendukungnya, karena rakyat pasti mendukung KPK.

Indonesia tetap dan pasti harus bersih-bersih dari para penghianat dan para maling, mau ukuran besar ataupun kecil harus disikat, umumnya mereka sering kali saling berkaitan, ukuran kecil dikembangkan berpotensi dapat yang besar dan ukuran besar dikembangkan berpotensi dapat yang kecil, jadi sikat semua.

Sekali lagi, jangan pernah mau menunda, karena apa pun alasannya, Saya berani pastikan khususnya bagi mereka calon kepala daerah yang tersandung dugaan kasus apa pun, apalagi tersandung kasus dugaan korupsi, sudah tidak akan ada keistimewaan dan keuntungan apa pun lagi untuk bangsa dan negara, jika bukti kongrit sudah cukup, KPK harus langsung sikat saja,koruptor itu penghianat,jangan ada alasan apapun lagi untuk menunda.

soal biaya berantas korupsi, pemerintah jangan pernah takut keluar biaya besar untuk memberantas korupsi, karena saat ini negara Republik Indonesia selain darurat narkoba juga sudah darurat korupsi.

Berdasarkan pengamatan saya, rumusan hukum pidana yang positif tidak pernah ada tindakan kejahatan tanpa pidana, baik itu ukuran kecil ataupun besar, Apalagi kejahatan korupsi, jelas korupsi pasti merugikan bangsa dan negara, mau ukuran besar ataupun kecil semua sama tetap harus dipidana.

Masa iya ujung-ujung semua tindakan kejahatan kecil pada minta bebas dari hukum pidana? bila ini terjadi, kan tidak lucu? dalam rumusan hukum pidana jelas ada ukuran-ukuran dan tingkatan hukumannya, kejahatan ukuran kecil ya ada ukuran hukumannya, dan besar juga ada ukuran hukumannya, bukan kecil boleh dibebaskan.

Kalau sampai ada rumusan hukum pidana untuk koruptor kecil bebas dari pidana, ya semakin semangat mereka berusaha lakukan korupsi, semakin hancur gak negara ini? mau jadi apa? mau dibawah kemana?

Kita perlu membaca kembali Pasal 27 UUD 1945 ayat (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ini jelas semua harus sama dimata hukum, tidak boleh ada yang beda atau tidak boleh ada kecualinya.

Dan juga kita coba membaca kembali pasal 406 KUHP berbunyi ” Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Didalam penjelasan detailnya rumusan hukum pidana pasal 406 KUHP ini dapat saya jelaskan, bila seseorang dengan sengaja dan melawan hukum dan merusak sebuah ember milik orang lain saja bisa dijerat pidana, apalagi ukuran koruptor kecil, sekali lagi, namanya koruptor itu jelas merugikan bangsa dan negara, bukan lagi merugikan satu atau dua orang, jelas semua koruptor tidak akan pernah boleh bebas dari hukum pidana.

Satu hal lagi paling penting dalam rumusan hukum, baik itu perdata maupun pidana, itu tidak boleh ada yang namanya praktek hukum pilih kasih, jika didalam suatu negara terjadi hukum yang pilih kasih maka yang jelas asas rule of law akan rusak serta rumusan hukum menjadi sesat, jika ini semua sudah rusak maka negara pasti hancur lebur.

Tujuan hukum sangat jelas, untuk menciptakan keadilan, mencapai keadilan dan menegakkan keadilan, jadi hukum itu harus pasti dan harus adil.

Menurut prinsip saya pribadi, koruptor ukuran besar harus dihukum mati saja, koruptor ukuran kecil penjarakan selama-lamanya, untuk kelas ukuran besar jangan kasih banyak waktu lagi untuk hirup udara segar dibumi Indonesia, mereka koruptor besar tidak pantas untuk hidup lama-lama dibumi Indonesia. [mc]

*Mr. Kan Pengamat Hukum dan Politik Independen.

Terpopuler

To Top