Nusantarakini.com, Jakarta –
Dikarenakan banyak pihak yang meminta Kerangka Dasar RUU Rakyat yang diajukan ke DPR oleh Yudi Syamhudi Suyuti, Ketua Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia (MRI) yang juga merupakan Bakal Calon Presiden Indonesia. Berikut materi selengkapnya yang diterima redaksi Nusantarakini.com, Jakarta, dengan harapan untuk bisa dibaca dan bersama-sama menyusun RUU Rakyat.
——————
KERANGKA DASAR RANCANGAN UNDANG-UNDANG RAKYAT
OLEH : YUDI SYAMHUDI SUYUTI
BAKAL CALON PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/
KETUA PRESIDIUM MUSYAWARAH RAKYAT INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
UUD 45 Pasal 1 ayat 2. “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
Pancasila Sila ke 5 yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia merupakan sumber dari produk konstitusi yang dimaterialkan menjadi Pasal 1 ayat 2 UUD 45 ini. Selain itu proses reformasi 1998 yang kemudian menghasilkan suksesi Negara pada 1999 melalui pemilu pertama reformasi, telah mengamandemen Pasal Kedaulatan Rakyat dalam konstitusi Negara UUD 45. Dimana sebelumnya berbunyi, “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Dalam proses perkembangannya dari UUD 45 asli ke amandemen, memang sangat dipengaruhi oleh bergelombangnya arus demokratisasi, dimana sebelumnya Negara Indonesia berada dalam sistem otoritarian, kemudian melalui reformasi berubah menjadi sistem demokrasi. Namun dalam hal paling prinsip, secara realita keadaan kedaualatan rakyat yang benar-benar menjadi cita-cita proklamasi kemerdekaan 1945 belum pernah terwujud dan dirasakan oleh Rakyat Indonesia.
Prinsip Kedaulatan Rakyat yang merupakan cita dari sebuah Negara Republik adalah terwujudnya kedudukan Rakyat sebagai Pemilik Negara. Kepemilikan Rakyat atas Negara ini juga menyangkut kepemilikan Negeri yang didalamnya terdapat tanah, air, ruang angkasa berikut Negara beserta sistem yang ada didalamnya.
Dalam UUD 45, di beberapa pasalnya memang telah menyebut tentang prinsip-prinsip Kedaulatan Rakyat, namun sampai saat ini masih bersifat dasar dan sebagian besar belum bisa diwujudkan dalam praktek bernegara sehari-hari. Oleh karena itu dibutuhkan perangkat teknis sebagai instrumen perintah di dalam Negara Republik Indonesia, berbentuk Undang-Undang. Dan Undang-Undang disini menyangkut kedudukan Rakyat sebagai Pemilik Negara dalam sektor : politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan yang merupakan cabang dari Pasal 1 ayat 2 UUD 45. Yaitu Undang-Undang Rakyat.
KERANGKA RANCANGAN UNDANG-UNDANG RAKYAT
Sebelum dibuatnya Rancangan Undang-Undang Rakyat, diperlukan Kerangka Dasar Rancangan Undang-Undang Rakyat yang menggariskan kebutuhan dan kepentingan mendasar dari Rakyat Indonesia atas Negara Republik Indonesia.
Dibawah ini merupakan Kerangka Dasar untuk diteruskan menjadi Rancangan Undang-Undang Rakyat.
1. Rakyat adalah Pemilik Negara, sehingga Negara dan Pemerintah dibentuk dari Rakyat, oleh Rakyat dan untuk Rakyat. Oleh karena itu, Negara dan Pemerintah wajib tunduk pada Undang-Undang Rakyat ketika ditetapkan sebagai instrumen hukum dalam menjalankan Kedaulatan Rakyat.
2. Dengan lahirnya Undang-Undang Rakyat, maka kedudukan Rakyat berada di atas Negara, maka segala peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Rakyat setelah ditetapkan, wajib dibatalkan.
3. Rakyat Indonesia, berhak memiliki kekuatan menyangkut kekuatan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan yang dijalankan Negara.
4. Rakyat dan Negara memiliki Hak dan Kewajiban yang sama-sama diatur oleh Undang-Undang dan cabang-cabangnya. Saat ini, produk Undang-Undang lebih banyak menitik beratkan pada subyek Negara untuk mengatur Rakyat, dimana Rakyat lebih banyak menjadi Obyek Negara. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Rakyat, maka Rakyat dan Negara sama-sama menjadi Subyek yang sama-sama memiliki Hak dan Kewajiban dengan diatur oleh aturan.
5. Rakyat berhak mendapat akses untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Negara dan keputusan-keputusannya dalam hal pembangunan menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, atas dasar itu, lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat dikembalikan kembali menjadi Lembaga Tertinggi Negara. Akan tetapi untuk menjalankan tugas-tugas Negara untuk Kedaulatan Rakyat, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat diperluas dan diperbesar badannya hingga ke tingkat desa, kelurahan, komunitas agama, petani, perburuhan, pendidikan dan komunitas sosial dan masyarakat secara luas yang diatur Undang-Undang Rakyat. Pembangunan Negara dijalankan dari bawah ke atas (bottom up development).
6. Rakyat terlibat dalam pembuatan Rencana Anggaran Pembangunan Negara dari tingkat terkecil mulai dari desa, komunitas hingga Pemerintah dan Negara secara bottom up.
7. Rakyat wajib mendapatkan kekuatan hukum untuk melindungi dirinya dari penyalahgunaan kekuasaan dari penyelenggara Negara dan Pemerintah beserta aparat-aparatnya yang menjadi pejabat publik dan pejabat penegak hukum mulai dari Anggota MPR, DPR, DPD, Presiden, Gubernur, Walikota, Bupati dan jajaran Pejabat Pemerintahannya jika direndahkan, disengsarakan, dimiskinkan, dihina dan dianiaya kehidupannya baik secara individual maupun sosial. Untuk perlakuan ini jika terbukti, maka Negara wajib memberikan hukuman pidana sesuai yang dilakukannya pada Rakyat.
8. Rakyat wajib mendapatkan kekuatan hukum dari Negara dari penyalahgunaan kekuasan korporasi yang merugikan Rakyat. Untuk perlakuan ini, Negara wajib mempidanakan pemilik korporasi dan mengambil alih perusahaan korporasi tersebut.
9. Rakyat berhak mendapat bagi hasil berbentuk royalty dari hasil transaksi ekonomi yang
dilakukan Negara dan Perusahaan Swasta dari pengelolaan sumber-sumber kemakmuran yang dimilikinya dan dikuasai Negara dalam arti untuk dikelola demi sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat, baik dalam bentuk sarana pembangunan hingga hasil finansial dari hasil transaksi dan langsung didapatkan setiap orang Rakyat Indonesia setiap bulannya.
10. Rakyat berhak atas kepemilikan tanah, air, ruang angkasa yang dikelola oleh Negara dan Perusahaan Swasta dengan mendapatkan royalty dan bagi hasil dari hasil produksi yang dikelola Negara dan Perusahaan Swasta.
11. Rakyat berhak mendapat fasilitas pembangunan ekonomi kerakyatan berbentuk koperasi, dimana seluruh Rakyat Indonesia adalah anggota koperasi untuk mengadakan pembangunan ekonomi nasional yang berangkat dari ekonomi kerakyatan.
12. Rakyat wajib mendapat jaminan sosial, pendidikan dan kesehatan dalam kehidupannya yang diberikan oleh Negara.
13. Rakyat wajib mendapatkan keamanan atas dirinya yang diberikan Negara dalam mengembangkan kreativitasnya dan dalam mendapatkan Hak Azasi Manusianya termasuk kebebasan menyampaikan pendapat, kritik pada penyelenggara Negara, penyebaran informasi demi kepentingan umum sesuai Undang-Undang Dasar.
14. Rakyat wajib mendapatkan perlindungan atas budaya aslinya yang berasal dari suku-suku asli Indonesia yang diakui dari sebelum Indonesia berdiri, termasuk dalam hal menyatakan dan mengembangkan budaya asli demi mendapatkan kemajuan politik, ekonomi dan sosial.
15. Rakyat wajib mendapatkan kekuatan pertahanan dari Tentara Nasional Indonesia atas kedaulatannya menyangkut tanah, air dan ruang angkasa. [ian]