Nusantarakini.com, Jakarta –
Masih ingat huruf-huruf ini = UU MD3? Sebuah undang-undang yang direvisi dalam waktu kilat untuk menambah kekuasaan wakil-wakil kita di DPR, beberapa tahun yang lalu?
Nah, ternyata hal seperti ini sekarang terjadi lagi. Di saat perhatian kita tertuju pada berbagai isu, UU MD3 kembali direvisi dalam waktu beberapa hari saja. Padahal bisanya revisi undang-undang itu bisa lama sekali. Kok bisa yang ini cepet banget?
Ternyata, begini isinya:
1. Tiap orang yang dianggap “merendahkan DPR” dapat dipenjara.
Ini adalah upaya untuk membungkam masyarakat yang ingin mengkritik DPR. DPR seakan menjadi lembaga yang otoriter. 250 juta masyarakat terancam dengan peraturan ini, apalagi jelang pilkada dan pilpres. Mau bentuknya seperti meme setnov dulu, ataupun tweet, bahkan dikutip di media sekali pun bisa kena.
2. Kalau dipanggil DPR, tidak datang = Bisa dipanggil paksa oleh polisi
Pemanggilan paksa ini termasuk kepada pimpinan KPK yang sebelumnya bukan menjadi kewenangan DPR. Langkah ini bisa menjadi intervensi DPR terhadap proses pemberantasan korupsi di KPK.
3. Kalau anggota dewan mau diperiksa dalam kasus, harus dapet persetujuan MKD (Majelis Kehormatan Dewan), yang anggotanya… ya mereka-mereka lagi.
Hal ini dapat menghambat pemberantasan korupsi dengan semakin sulitnya memeriksa anggota DPR yang diduga melakukan korupsi. Lama-kelamaan, ini akan membuat korupsi makin tumbuh subur di DPR.
Meski DPR tahu bahwa masyarakat akan banyak menentang, tapi mereka tetap mengesahkan UU MD3. Mungkin karena itu disahkan secepat kilat.
Bahkan sampai ada imbauan penandatanganan petisi dengan judul “Tolak Revisi UU MD3, DPR Tidak Boleh Mempidanakan Kritik,” yang bisa diklik di link http://chn.ge/2F1uITs.
Redaksi Nusantarakini.com juga menerima keterangan pers dari Tim Kuasa Hukum dan Pemohon Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) terkait “Pengujian Konstitusinalitas UU MD3” yang selengkapnya bisa dibaca di bawah ini:
————
Tim Kuasa Hukum dan Pemohon
PRESS RELEASE
PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS UU MD3
Kami dari Law Firm Sidin Constitution, A.IRMANPUTRA SIDIN & ASSOCIATES,Advocates & Legal Consultants sebagai kuasa hukum dari Para Pemohon Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK) Dkk,
Hari ini pada Hari Rabu 14 Februari 2018, dan telah diterima di Kepaniteraaan MK dengan Nomor Tanda Terima Pendaftaran 1756/PAN.MK/II/2018 telah melakukan Pendaftaran Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor … Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UU MD3) Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1).
Berikut substansi dalam UU MD3 yang Kami anggap bertentangan dengan UUD 1945 diantaranya ialah:
1. Tentang Pemanggilan Paksa Terhadap Warga Masyarakat yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip DPR sebagai perwakilan rakyat.Oleh karena instrumen pemanggilan paksa merupakan instrument untuk mengontrol perilaku kekuasaan, sehingga tidak relevan kemudian untuk mengontrol perilaku warga masyarakat dengan menjadikan warga masyarakat sebagai korban dari pemanggilan paksa.
2. Tentang hak DPR mengambil langkah hukum terhadap warga negara yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip kedualatan rakyat, prinsip perwakilan melalui pemilu, sebagaimana diatur konstitusi serta bertentangan dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR itu sendiri. Oleh karena fungsi DPR bukanlah untuk melakukan langkah hukum, tetapi fungsinya hanya membentuk sekaligus mengawasi pelaksanaan hukum termasuk anggaran. Jikalau hal tersebut dilakukan, maka akan merendahkan marwah dan kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Karena level DPR bukanlah orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang secara kedudukan berada pada posisi yang lemah, terlebih orang perorangan diantaranya terdapat seorang warga negara yang tua renta dan miskin papa bisa menjadi subjek digugat perdata bahkan pidana oleh lembaga sebesar DPR. Level “tarung” DPR adalah pelaku dan pemegang kekuasaan.
3. Pasal tentang Hak Imunitas Anggota DPR yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip negara hukum, dimana prinsip tersebut menjamin persamaan di muka hukum sebagaimana serta bertentangan dengan prinsip hak imunitas sebagaimana DPR itu sendiri yang dijamin oleh Konstitusi (pasal 20A UUD 1945). Oleh karena Pasal a quo secara a contrario menimbulkan tafsir bahwa hak imunitas anggota DPR hanya berlaku jikalau terjadi tindak pidana yang tidak berhubungan dengan tugas dari anggota DPR, sedangkan hak imunitas tidak berlaku jika berhubungan dengan tugas dari anggota DPR. Padahal seharusnya hak imunitas itu diberikan terkait dengan hubungannya dengan tugas dari anggota DPR. Selain itu dalam Pasal a quo juga dapat ditafsirkan semua tindak pidana dapat dimaknai menjadi hak imunitas yang absolut, sehingga seluruh tindak pidana tidak bisa menjangkau anggota DPR.
Bahwa dari kesemua pasal yang dilakukan pengujian oleh Para Pemohon, jelas merugikan hak Konstitusional Para Pemohon Warga Negara untuk diperlakukan sama di dalam hukum, hak untuk mendapatkan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak pemajuan diri untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, hak untuk mendapatkan kebebasan berpendapat,hak untuk berkomunikasi, dan kemerdekaan pikiran, yang dengan demikian telah bertentangan dengan UUD 1945.
Oleh karenanya kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi dan dapat segera memutus permohonan sesegera mungkin atau setidak-tidaknya Mahkamah dapat memberikan putusan provisi (menerima permohonan provisi) mengingat adanya kebutuhan yang mendesak karena terhadap pemberlakuan norma a quo, Para Pemohon dan seluruh warga negara sudah dapat langsung dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Para Pemohon
DR. A. Irmanputra Sidin, S.H.,M.H.
Victor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
Iqbal Tawakkal Pasaribu, S.H.
Alungsyah, S.H.
[mc]