Nusantarakini.com, Jakarta –
Istri Ketua Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia Nelly Juliana Rosa Siringoringo melakukan perlawanan hukum ketika diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Sidang Dadakan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tanpa memberitahu Pengacara dan suaminya. Demikian seperti disampaikan dalam keterangannya kepada Nusantarakini.com melalui pesan whatsapp dari suaminya, Yudi Syamhudi Suyuti.
“Tapi kami MENOLAK TUNDUK pada Intrik Penguasa di Pengadilan. Karena ini melanggar Pasal 143, 146, 152 KUHAP,” tegas Nelly, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
“Dan kami pun menolak Pembacaan Dakwaan, sedang JPU pun ketahuan bohongnya yang menyatakan telah memberi undangan sidang jauh hari,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yudi, suami Nelly, menguatkan pernyataan Nelly, bahwa saat itu isterinya juga menyatakan, “Yang Mulia, Dia Jaksa ini Berbohong..!!!” Menurut yudi, hal ini juga diperkuat pernyataan Koordinator Tim Advokat Pribumi Indonesia, DR. Sulistyowati, SH yang menyatakan tidak mau beracara karena JPU tidak menggunakan aturan. Lalu Majelis Hakim mengabulkan Penundaan Sidang pada Kamis, 11 Januari 2018.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa kasus isteri Yudi Syamhudi Suyuti, Nelly Juliana Rosa Siringoringo ini mencuat atas kasus tuduhan pelanggaran UU ITE. Kasus ini akibat aduan dari pihak Group Lippo yang mempersoalkan beredarnya tulisan tentang The Lippo Way.
The Lippo Way ini sendiri seperti yang terekam dalam jejak digital, dapat ditemukan bilamana dicari dengan bantuan mesin pencari google.
Nelly Juliana, isteri Yudi Syamhudi, diketahui bukanlah penulis Lippo Way tersebut. Silakan dibaca: http://pribuminews.co.id/2017/09/18/inilah-posting-lippo-way-yang-akhirnya-nelly-juliana-rosa-siringoringo-jadi-tersangka/
Sebab itu, Yudi heran mengapa justru isterinya yang dipersoalkan secara hukum. [mc]