Nasional

Istri Ketua Presidium MRI Sempat Ditangkap Polisi, Kenapa?

Nusantarakini.com, Jakarta –

Penangkapan terhadap aktivis yang kerap kritis terhadap Rezim Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) tadi pagi pukul 07.00 WIB, Senin (18/9/2017) kembali terjadi lagi. Kali ini menimpa aktivis perempuan Nelly Rosa Juliana Siringo Ringo yang diadukan oleh Direktur Lippo Danang Kemayanjati dengan delik aduan pencemaran nama baik. Demikian seperti disampaikan Nelly ketika dikonfirmasi Nusantarakini.com, setelah beredarnya Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap dirinya.

Menurut Nelly, dirinya langsung ditangkap oleh Polisi tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan. Dia mengaku bahwa dirinya ditangkap karena dianggap melakukan pencemaran nama baik, karena menge-share postingan John tentang “Lippo Way.” Juga karena sering memposting mengenai masalah-masalah yang ada di Lippo.

“Ya mungkin karena saya sering memposting bagaimana cara dia (Lippo-red) berbisnis yang menggurita, juga masalah penguasaan tanah oleh mereka yang begitu besar; termasuk juga mengenai Meikarta. Sehingga saya diaanggap melakukan pencemaran nama baik, sebagai ancaman, bahkan dianggap SARA,” tutur Nelly kepada Nusantarakini.com, Jakarta, Senin petang (18/9/2017)  lewat telepon.

“Padahal kalau mau adil, yang memposting tentang Lippo Way dan Meikarta kan bukan hanya saya ya, kenapa cuma saya yang ditangkap? Mungkin karena follower saya banyak kali, dan juga saya kan Aktivis Kristen yang sering kritis terhadap siapapun yang tidak adil, termasuk dengan Lippo ini, sehingga banyak umat Muslim yang care sama saya,” sambung Nelly.

Ketika ditanya apakah ini ada hubungannya dengan aktivitasnya memotori untuk melakukan Sidang Istimewa yang dilakukan bersama suaminya, Yudi Syamhudi Suyuti yang juga Ketua Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia (MRI), Nelly menjawab bahwa hal itu sangat memungkinakan.

“Penguasa sekarang kan lagi menunjukkan kekuasaannya ya, jadi ini merupakan upaya pembungkaman supaya masyarakat menjadi takut untuk menyuarakan keadilan. Tapi kita tidak boleh takut untuk melakukan ini,” tegas Nelly.

Sedangkan Yudi (suami Nelly) sendiri, yang ikut mendampingi Nelly, membenarkan bahwa istrinya ditangkap terkait soal UU ITE.

“Ditangkap soal UU ITE, dari postingan isteri saya tanggal 11 dan 12 Juli 2017 di Facebook, sebuah Tulisan Lippo Way. Dengan pelapor Lippo Grup. Kemudian isteri saya diperiksa dan isteri saya menyatakan keberatan menjadi tersangka. Setelah itu dibebaskan. Meski lama di Bareskrim Cyber,” bebernya.

Yudi juga mengaku dirinya juga sempat dikasih tahu Polisi kalau dia juga menjadi “target operasi” (TO). Ketika ditanya Polisi kenapa dirinya menjadi TO, Yudi menerangkan bahwa itu karena dia dengan berbagai elemen akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR, Menyegerakan Sidang Istimewa, dan Pemakzulan Jokowi; dan ini konstitusional.

“Tadinya saya tanya, kalau soal Sidang Istimewa saya gak mau ikut diajak ke Bareskrim, karena semua yang saya ajukan konstitusional dan Pro Justisia. Gak taunya isteri dijadikan tersangka sama James Riyadi, gara-gara posting Lippo Way. Tapi alhamdulillah, sekarang sudah bebas,” ujarnya.

Ketika ditanya Nusantarakini.com siapa yang mengadukan dirinya, Yudi menerangkan bahwa berdasarkan informasi yang dia peroleh, dirinya diadukan oleh Polisi.

“Yang mengadukan Polisi, jadi kemungkinan jelas Pemerintah ya, orang Istana lah,” bebernya.

“Jokowi seharusnya jangan main gertak dengan cara menangkap-nangkap gitu. Kalau dia gentle, hadapi dong dengan Barisan Partai pendukungnya di parlemen nanti, jangan tangkap-tangkap bini orang,” tegas Yudi mengakhiri. [mc]

Terpopuler

To Top