Nusantarakini.com, Jakarta –
Ini baru polisi top. Dia cek sendiri apa yang terjadi di lapangan. Bukan cuma nyuruh anak buah, langsung terima laporan di atas meja. Apalagi kasusnya bikin mendebarkan jantung. Betapa tidak, dia yang biasa pakai jilbab, harus perang batin untuk masuk ke pusaran kasus dengan menyamar jadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Tapi, akhirnya dia mendapatkan alat bukti yang cukup dengan aksi penyamaran tersebut. Setelah itu, langsung disikat.
Bermula adanya info praktik prostitusi di dukuh Rames. Kapolsek Wedarijaksa di Pati, Jateng, AKP Rochana Sulistyaningrum alias Sulis pun akhirnya memutuskan menyamar sebagai seorang pekerja seks komersial (PSK). Dia melakukan itu bersama anggotanya, Bripda Mira. Tujuannya adalah memastikan laporan adanya praktik prostitusi di kawasan hukum tersebut. Hasilnya Ibu Sulis mendapatkan alat bukti yang cukup setelah melihat langsung transaksi seksual tersebut.
“Kami terpaksa menyamar untuk membuktikan kebenaran informasi yang kami terima dari masyarakat. Butuh alat bukti yang cukup untuk meringkus mucikari dan menetapkannya sebagai tersangka,” ujar AKP Sulis kepada detikcom, Jumat (8/9/2017).
Ketika melancarkan penyamaran, AKP Sulis dan Bripda Mira menemui mucikari yang diketahui bernama Woro Wiratmi, warga asal Gunungwungkal. Keduanya pura-pura butuh pekerjaan sebagai PSK, lantaran desakan ekonomi. Sulis mengenakan daster, Mira memakai rok mini.
Tanpa curiga, mucikari menerima keduanya untuk bekerja sebagai PSK di warung kopi tersebut. Keduanya beraksi tanpa didampingi aparat laki-laki.
“Saya sempat was-was kalau ada yang mengenal wajah saya. Mucikari sempat bilang, besok kalau mau ke sini jangan pakai daster, tapi pakai celana pendek biar terlihat seksi,” ungkap AKP Sulis.
Dalam penyamarannya, Bripda Mira bahkan sempat ditawar seorang lelaki hidung belang seharga Rp 350 ribu untuk berkencan. Dengan berbagai alasan, Mira bisa menolak ajakan itu, salah satunya mengaku baru akan melayani tamu pada malam keesokan harinya.
“Saya sempat mikir, dosa nggak ya pakai celana pendek begini. Tapi saya kuatkan hati demi tugas,” aku Bripda Mira.
Setelah aksi penyamaran selesai, esok harinya Jajaran Polsek Wedarijaksa melakukan penggrebekan. Mucikari berhasil dibekuk dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP karena mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana 1,4 tahun penjara.
Polisi AKP Sulis dan Bripda Mira menambah deretan polisi-polisi kren dan hebat di Indonesia. Mereka berdua layak dapat promosi, karena telah mengharumkan nama Polisi Republik Indonesia. (sed)