Nusantarakini.com, Jakarta –
Jaringan aktivis yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), SAFEnet, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Amnesty Internasional menyatakan dukungan mereka terhadap Dandhy Dwi Laksono, aktivis yang dilaporkan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur (Jatim) ke Polda Jatim, karena dituduh menghina dan menebarkan kebencian terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Bertentangan dengan demokrasi, kritik seharusnya tidak dianggap sebahai penghinaan,” kata Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, dalam keterangan pers kepada awak media di Jakarta, Jumat, (8/9/2017).
Repdem Jatim melaporkan Dhandy karena tulisan yang dia unggah di Facebook dianggap menimbulkan opini menyudutkan Megawati tentang penangkapan warga Papua. Dimana dalam tulisannya, Dhandy menyandingkan Aung San Suu Kyi dan peristiwa Rohingya dengan Megawati.
Menurut Asfin, tulisan tersebut semestinya dilihat sebagai kritik untuk menjaga demokrasi dan bukan merupakan serangan terhadap pribadi seseorang. Menilai dugaan menyebarkan kebencian, Asfin melihat hal tersebut seharusnya ada pernyataan yang berupa hasutan. Menurutnya melihat hasutan adalah yang berbeda dengan yang diunggah Dandhy di media sosial.
Sementara itu, Damar Juniarto dari SAFEnet, jaringan relawan kebebasan berekspresi, menyatakan bahwa berdasarkan data mereka, sepanjang tahun 2017 terdapat 6 (enam)laporan terhadap aktivis yang menyuarakan pendapat mereka. Menurutnya, pasal yang paling banyak digunakan adalah pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik.
“Aktivis yang rentan mendapat laporan adalah mereka yang bergerak di bidang antikorupsi, lingkungan hidup maupun jurnalis,” terang Damar kepada para jurnalis seperti dilansir Antaranews. [mc]
Foto: Iman D Nugroho