Nusantarakini.com Jakarta
Membanggakan. Rekor dunia layanan publik pengurusan HGB telah terpecahkan dalam hal pengurusan HGB tercepat. Betapa tidak, HGB untuk PT Kapuk Naga Indah pada pulau D seluas 312 hektare selesai dalam waktu sehari.
Standarnya Untuk tanah bangunan yang luasnya lebih dari dua ribu meter persegi hingga 150.000 meter persegi waktu pembuatan sertifikat hak guna bangunan mencapai 57 hari. Sementara untuk tanah yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi waktu untuk penyelesaiannya mencapai 97 hari.
Tetapi apa yang terjadi ? Cukup satu hari untuk pengurusan 312 Hektar HGB PT Kapuk Naga Indah. Sebuah revolusi layanan publik yang luar biasa. Rakyat Indonesia sudah semestinya bangga atas pencapaian ini.
Yang aneh, dengan prestasi yang luar biasa itu, KPK malah mencurigai keluarnya HGB Pulau Reklamasi. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penerbitan HGB untuk PT Kapuk Naga Indah itu terlalu tergesa-gesa. “Penerbitan sertifikat kelihatannya buru-buru itu,” ujar Agus di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa, 29 Agustus 2017. Lho itu kan aneh, prestasi kok dicurigai. Kapan majunya?
Lagi pula masalah penerbitan sertifikat itu kan sepenuhnya wewenang BPN. Apa urusannya rakyat ikut campur. Memangnya rakyat itu pengurus sertifikat tanah.
Bagaimana kalau rekor ini hanya berlaku bagi PT Kapuk Naga saja. Sementara kalau untuk kita-kita, nggak secepat itu. Lha itu masalahnya.