Analisa

NEGARA LALAI. Kejahatan First Travel Diduga Libatkan Otoritas Keuangan?

Nusantarakini.com, Jakarta – 

“Rakyat dan umat Islam Indonesia telah menjadi sasaran dari predator kejahatan ekonomi dan pencucian uang.”

Setelah diperas dengan pajak yang bertubi-tubi, kini untuk kesekian kalinya negara justru lalai, tidak hadir dan tidak bertanggungjawab dalam mengamankan rakyatnya dari kejahatan predator ekonomi dan keuangan, baik predator nasional maupun global.

Bagaimana tidak? First travel adalah perusahaan travel besar dalam mengelola keuangan dalam jumlah sangat besar. Perusahaan ini memiliki jamaah umrah 70 ribu. Itu jumlah yang tidak kecil karena mencakup separuh dari jamaah haji Indonesia setahun.

Dari umrah saja perusahaan ini bisa mendapatkan Rp.1,5 triliun. Belum bisnis travel yang lain. Perusahaan juga melakukan investasi lain dalam mengelola keuangan mereka agar menghasilkan keuntungan yang besar. Dan keuntungan itu ditempatkan di perbankkan atau investasi lainnya lagi yang pasti berada di bawah pengawasan otoritas keuangan.

Jadi bagaimana mungkin otoritas keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa lalai dan tidak tau ada perusahaan travel super murah, memiliki aliran keuntungan sangat besar, dan bahkan konon katanya pembelian kursi penerbangan yang sangat banyak, perusahaan ini sanggup menopang saham Qatar Airline.

Kalau demikian semua otoritas keuangan di Indonesia ini benar benar buta, atau pura pura buta, tidak bisa bekerja, dan tidak memiliki kemampuan apa apa atau pura pura bodoh. Sementara orang awam sekalipun heran dengan tarif super murah First Travel, orang keuangan pasti juga heran dengan perkembangan pesat First Travel yang bagaikan dapat hujan uang dari langit.

Ditambah lagi perusahaan diduga menggemukkan dana melalui skema bisnis keuangan yang tidak wajar. Maka sudah pasti otoritas keuangan mengetahui sinyal adanya skandal keuangan ilegal sangat besar dalam praktik bisnis First Travel.

Namun, kami yakin dengan nilai transaksi keuangan yang sangat besar, tak mungkin tanpa sepengetahuan otoritas jasa keuangan. Biasanya dalam kejahatan keuangan dengan nilai di atas ratusan milyar sering melibatkan otoritas pengawan jasa keuangan, seperti OJK.

Untuk diketahui, OJK sendiri sesuai dengan UU, memiliki tugas dan fungsi di antaranya: Pertama, membuat regulasi. Kedua, melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi. Ketiga, memungut iuran dari lembaga keuangan yang diawasinya.

Pertanyaan, kemana saja OJK selama ini dalam menghadapi kejahatan keuangan yang dilakukan oleh First Travel. Tidak tahu atau pura pura tidak tahu.

Untuk itu, sebaiknya pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut mesti mengembangkan kasus ini dengan memanggil dan memeriksa pejabat otoritas jasa keuangan (OJK), dll. yang terkait, yang kelihatannya lalai atau sengaja lalai dan membiarkan kejahatan keuangan tersebut berlangsung. [mc]

*Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi.

Terpopuler

To Top