Hukum

Alfian Tanjung Disidangkan, PKI Diuntungkan?

Nusantarakini.com, Jakarta –

Persidangan Ustadz Alfian Tanjung yang dikenal sebagai Pengamat Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Komunisme di Indonesia, hari ini, Rabu (16/8/2017) akan digelar Sidang Dakwaan di Pe3ngadilan Negeri (PN) Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB (16/8).

Kasus Ustadz Alfian Tanjung diawali dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Ahok. Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

“Kami melihat kasus Ustadz Alfian ini dipaksakan dan sengaja dijerat dengan pasal-pasal yang menyudutkan Ustadz Alfian memprovokasi jamaah. Padahal isi ceramah Ustadz Alfian seluruhnya berdasar bukti data dan fakta. Bagaimana itu bisa disangka ujaran kebencian dan provokasi jika memang ada dasarnya? Semua orang juga bisa menilai secara objektif ceramahnya Ustadz Alfian yang bertema Menghadapi Invasi PKI dan PKC,” Ujar Alkatiri selaku Koordinator Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung sebelum persidangan kepada awak media.

“Hari ini kami akan tunjukan kekuatan bangsa Indonesia di PN Surabaya ini yang diwakili oleh tim advokasi dari berbagai wilayah di Indonesia mulai dari Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Medan, dan wilayah lainnya bahwa PKI dan Komunisme adalah musuh utama bangsa Indonesia dan kami akan tegakkan TAP MPRS Nomor: XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme masih berlaku,” tegas Alkatiri.

Alkatiri menjelaskan, sehari sebelum persidangan Tim Advokasi mengunjungi Ustadz Alfian di Rutan Klas I Surabaya. Ada sekitar 45 Advokat yang telah hadir di Surabaya untuk mengikuti sidang dakwaan Ustadz Alfian.

“Ada 112 orang Penasehat Hukum Ustadz Alfian yang telah terdaftar di dalam Surat Kuasa, setiap persidangan akan dihadiri 35-45 orang Advokat. Kami sangat menaruh perhatian besar untuk kasus Ustadz Alfian ini, karena beliau adalah aset terpenting yang dimiliki bangsa Indonesia untuk membendung PKI dan Komunisme. Belum ada lagi warga sipil selain Ustadz Alfian yang memiliki kapasitas untuk berbicara PKI dan Komunisme. Bayangkan saja, jika Ustadz Alfian ditahan siapa yang sangat diuntungkan? Tentu hanya orang-orang PKI dan penganut Komunisme yang diuntungkan,” beber Alkatiri dengan penuh semangat. [mc]

Terpopuler

To Top