Nusantarakini.com, Jakarta –
Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyesalkan kinerja Kemenkumham yang sangat lambat dalam menyerahkan Surat Keputusan Pencabutan Status Badan Hukum dan pembubaran HTI. Padahal Pemerintah telah dengan resmi mengumumkan pencabutan status badan hukum dan pembubaran tersebut tanggal 19 Juli yang lalu.
Yusril dan para lawyer di Ihza & Ihza Law Firm selaku kuasa hukum HTI telah berulang kali memintanya kepada Direktur yang menangani masalah tersebut di bawah Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Namun selalu dijawab belum ada perintah Dirjen untuk menyerahkan SK tersebut kepada HTI atau kuasa hukumnya.
“Sementara Dirjen AHU Freddy Haris sudah lebih seminggu tidak bisa dihubungi melalui telepon” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Yusril meminta Menkumham Yasonna Laoly agar segera memerintahkan Dirjen AHU menyerahkan SK Menkumham tentang pembubaran HTI tersebut.
“Masa sudah lebih dua minggu SK tidak dikirim juga. Padahal berdasar SK itulah kami akan menggugat Pemerintah RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Yusril penuh heran.
“Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto berulangkali mempersilahkan HTI untuk melawan pembubaran itu melalui pengadilan. Namun, lambatnya Kemenkumham menyerahkan SK itu telah membuat HTI tertunda-tunda untuk melakukan perlawanan ke pengadilan,” pungkasnya. [Mc]