Hukum

Pemerintah Pakai Dana Haji Bukan untuk Kegiatan Haji. Kyai Kampung: Haram, Itu Bisa Tergolong Ghashab

Nusantarakini.com, Jakarta –

Pemerintah keukeh akan menggunakan dana haji yang terkumpul dari masyarakat untuk membiayai pembangunan prasarana. Mengenai hal ini telah muncul riak-riak penolakan dari masyarakat, kendati belum satu pihak pun yang secara terang-terangan menolak rencana pemerintah itu.

Menteri Agama sendiri telah menyatakan tidak ada salahnya menggunakan dana haji ke peruntukan di luar urusan haji. Wajar, Menteri Agama adalah bagian dan pembantu Presiden, maka sudah sewajarnya dia memberikan pernyataan yang memihak kepada pemerintah.

Namun seorang Kyai di pinggiran Jakarta yang tidak mau disebut namanya mengeluarkan pendapat yang berbeda. Dia menyatakan bahwa perbuatan pemerintah yang menggunakan dana haji untuk urusan di luar haji dimana ada pemilik dana haji yang tidak mengizinkan dananya dialihkan di luar pembiayaan selain haji, dapat dihukum sebagai perbuatan ghashab. Sedangkan perbuatan ghasab atau merampas hak milik orang lain, tentu saja haram dan mengakibatkan dosa.

Apakah Ghashab Itu?

Untuk memahami arti kata ghasab, sebuah ayat dalam Al-Qur’an dapat membantu kita untuk memahaminya. Allah menceritakan dialog antara Musa dan Khidr,

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

Perahu yang saya lubangi itu, milik seorang yang miskin yang bekerja di laut. Aku melubanginya, karena di seberang sana ada raja yang mengambil semua perahu dengan cara merampas. (QS. al-Kahfi: 79).

Dengan demikian, ghasab secara ringkas bisa kita artikan merampas.

Dalam Fiqh Sunah dinyatakan,

أخذ شخص حق غيره والاستيلاء عليه عدوانا وقهرا عنه

Mengambil hak orang lain dan menguasainya secara paksa. (Fiqh Sunah, 3/248).

Menurut Kyai Kampung, pengalihan dana haji tersebut haruslah terlebih dahulu memperoleh izin dan keridlaan dari setiap calon jamaah haji yang uangnya akan dipakai oleh pemerintah untuk tujuan selain haji. Dan harus dipastikan semuanya memberikan izin dengan sadar tanpa paksaan.

Kalau tidak ada izin, haram memakainya. Kalau dipakai juga, itu namanya perbuatan ghasab. (vgt)

Terpopuler

To Top