Nusantarakini.com, Jakarta –
Berikut rilis yang diterima redaksi Nusantarakini.com dari Masyarakat Peduli Hak-hak Penyandang Disabilitas (MPHDD):
————–
Respon atas Konpers Tim Investigasi Kampus Gunadarma terkait Bullying yang Terjadi pada MF.
Fakta Hukum atas Kasus Bullying yang Menimpa MF.
19 Juli 2017
#stopbullying
#shameonyougunadarma
#stopperundungandisabilitas
Sejak pertama kali Masyarakat Peduli Hak-hak Penyandang Disabilitas (MPHDD) mengecam aksi tidak beradab video 14 detik yang dibuat salah satu Mahasiswa Universitas Gunadarma, MPHPD langsung bertemu pihak Kampus. Harapannya kampus akan menindak pelaku yang ada di dalam video tersebut dengan memberi saran-saran yang terbaik dalam penanganannya.
Berbagai masukan dari 303 organisasi, komunitas dan perorangan disabilitas yang pernyataan sikapnya dibacakan oleh 30 organisasi disabilitas. MPHPD telah memberi masukan mulai dari cara penanganan, membangun aksesibilitas di kampus bagi nahasiswa yang berkebutuhan khusus, pedoman berinteraksi dengan disabilitas dan proses sanksi hukum dan sanksi sosial yang harus ditetapkan pada para pelaku serta mensosialisasikan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sayangnya masukan ini hampir semua tidak ada yang diindahkan pihak Universitas Gunadarma dalam memproses para pelaku.
Justru berita di beberapa media pagi ini menunjukkan pihak universitas terkesan memberi maaf pada para pelaku dengan alasan bahwa yang dilakukan mereka terhadap MF adalah keisengan, spontanitas, kebiasaan yang dilakukan anak-anak dan tidak ada unsur bullying. Hal ini berbeda dengan keterangan keluarga saat MPHPD berkunjung ke rumah keluarga korban kemarin (18/7/2017). Ayah korban menyampaikan bahwa frekuensi penyerangan terhadap korban MF sering dilakukan sejak semester satu. Dan pernyataan MF yang mengatakan rekaman itu adalah mekanisme pertahanan diri setelah sekian banyak perilaku teman-temannya kepada korban. Itu disampaikan MF bahwa dirinya sudah tidak tahan atas perilaku teman-teman kampusnya selama ini. MF juga sebelumnya tidak pernah melawan. Perilaku itu mulai dari mengambil laptop, hp, buku, menutup pintu ketika korban pulang sampai dan tindakan lainnya yang melecehkan martabat.
Artinya ada kesan justru yang memaafkan kampus bukan dari keluarga korban. Tentunya sikap permisif kampus sangat menyakitkan rasa kemanusiaan atas perilaku bullying yang selama ini menimpa MF. Kenyataannya keluarga sangat terpukul atas pengakuan MF dan belum bisa memaafkan para pelaku.
Orang tua korban juga mengungkapkan kekagetannya yang menyebabkan sangat terpukul atas pengakuan MF bahwa perilaku seperti ini sudah biasa dan sering dilakukan teman-teman kampusnya. Selama ini MF tidak melaporkan karena melindungi teman-temannya agar tidak dimarahi dosen dan mendapat nilai jelek. MF juga menyampaikan tidak memberi tahu orang tua karena tidak mau membuat susah. Mungkin kalau tidak ada video tersebut MF tetap bersikap yang sama, melindungi teman-temannya. Hal itu disampaikan orang tua MF kemarin kepada MPHPD. Keluarga melalui salah satu kakaknya juga menyampaikan sudah pernah bertemu baik-baik dengan para pelaku di kampus, namun pelaku menghindar.
Untuk itu kemarin keluarga menyampaikan situasi ketidakpuasan dan ketidaknyamanan atas proses di kampus dengan menyampaikan ke awak media yang datang ke rumah. Dengan tegas ayah korban menyampaikan bila hasil di kampus tidak memuaskan maka keluarga secara langsung meminta kepada kepolisian yang saat itu dihadiri Kanit PPA Polda Metro Jaya Ibu Endang untuk memproses secara hukum. Artinya kampus sama sekali tidak memperhatikan psikologis keluarga korban yang sedang dirundung kesedihan. Ibu Korban menyampaikan sangat terpukul. Kakak korban F juga menyampaikan ada tekanan dari keluarga para ‘pelaku’ yang disinyalir punya posisi dalam berbagai bidang.
Untuk itu MPHPD menolak dan sangat menyesalkan hasil investigasi Universitas Gunadarma atas aksi-aksi bullying yang menimpa MF, karena dilakukan dengan tidak terbuka dan cenderung menutup diri serta terkesan menghindar dari fakta hukum yang terjadi. Artinya kampus dianggap tidak mumpuni dan tidak punya kemampuan investigasi. MPHPD juga menolak semua hasil dari tim investigasi yang dibentuk Universitas Gunadarma yang diketuai Ibu Marlizas, Bidang Kemahasiswaan Dekan 3 Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informatika, karena tidak mengindahkan masukan dan bukti yang diungkap atas tindakan para pelaku yang sudah banyak diberitakan media. Tim investigasi pihak kampus cenderung mengingkari fakta dan bukti.
Tim investigasi yang selama ini menggembor-gemborkan bahwa berisi berbagai profesional, dokter dan psikolog, pada kenyataannya tidak mumpuni dan tidak mempunyai latar belakang keilmuan yang baik untuk investigasi kasus ini sebagaimana tercermin dari hasil yang diumumkan kampus pada konferensi pers kemarin. Untuk itu kampus wajib membuka diri dan bekerjasama dengan pihak kepolisian guna mencapai harapan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.
Penyampaian kampus bahwa anak tidak autis juga dibantah keluarga. Ayah korban menyampaikan secara terbuka dan mengundang ahli untuk melihat kondisi MF. Tentunya dengan prinsip kehati-hatian, penghargaan dan apresiasi kepada keluarga yang selama ini telah memperjuangankan MF dalam tumbuh kembangnya yang luar biasa sampai saat ini. Dengan prestasi akedemik MF yang tinggi di kampus, kemandirian MF dan kekuatan hati MF menerima perlakuan tidak bermartabat dari teman-temannya.
Atas hasil yang tidak objektif ini, MPHPD meminta pihak kepolisian untuk mengabulkan permintaan ayah korban agar polisi terlibat dalam proses ini. Kemarin Polda Metro Jaya melalui Kanit PPA dan Kementerian Sosial RI melalui Bapak Nahar sudah mendengarkan langsung kondisi dan psikologis keluarga korban dan permintaan ayah korban agar 2 institusi tersebut membantu. Sesuai dengan mandat kepolisian dan Kementerian sosial dalam tugasnya.
MPHPD berharap kepolisian menyikapi dengan tegas hasil investigasi ini dan bersikap lebih responsif dan aktif, karena dalam berita di berbagai media sudah jelas pelaku dan pembuat video sudah mengakui perbuatannya. Peristiwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana dan alat bukti yang sangat cukup.
Demikian Pernyataan Sikap MPHPD disampaikan. Semoga keadilan diperoleh pihak korban dan masyarakat luas memetik pelajaran dari kasus ini agar senantiasa meninggikan martabat dan hak-hak manusia dengan berbagai latar belakang dan kondisinya. [mc]
CP. Masyarakat Peduli Hak Hak Penyandang Disabilitas (MPHPD)
LBH Disabilitas
Hari Kurniawan
Koordinator MPHPD
Trian Airlangga
Jonna Damanik
Mari Hentikan Kekerasan Kepada MF Penyandang Disabilitas
Isi Dukungan Nama Organisasi/Komunitas/Pribadi secara online di https://goo.gl/yjmjWo
Mari Tanda Tangani Petisinya
Saat ini sudah ditandatangani 3539 Pendukung. Ayuk tanda tangani sampai 5000 Pendukung
Alamat Tanda tangani Petisi di
https://www.change.org/p/tegakkan-keadilan-bagi-mf-mahasiswa-difabel-korban-bullying-di-universitas-gunadarma
‘Untuk perjuangkan Disabilitas Jangan Menunggu Disabilitas’