Nusantarakini.com, Jakarta –
UU Ormas pada dasarnya untuk melindungi ormas yang dinilai kekiri-kirian, sesuai prinsip demokrasi dan negara hukum.
Jika suatu ormas dinilai menganut dan menyebar paham bertentangan dengan Pancasila, yakni paham komunis. Setelah diteliti dan diperingati dan cukup bukti, maka diajukan gugatan pembubarannya di pengadilan.
UU Ormas pada dasarnya untuk melindungi ormas, khususnya yang dinilai beraroma kekiri-kirian. Tidak asal dibubarkan pemerintah saja, seperti terjadi zaman Orba. Eeehhh…sekarang malah dibalik Mbah Jokowi dengan diterbitkan Perppu pembubaran Ormas Islam cukup dilakukan pemerintah. “Aduuuh….Bahaya rek klo wong Ndeso gak mau melek mimpin negoro.”
Persis diatur dalam UU terkait praktek pelarangan dan penyitaan buku harus ada perintah pengadilan. Sehingga kejaksaan di era SBY melakukan penolakan permintaan Kapolri Badrodin Haiti melakukan penyitaan buku berpaham “marxisme lenisme” (golek dewe neng google datanya).
“Kepriben di zaman Jokowi iki buku karya ilmiah Bambang Tri ‘Jokowi Undercover’ disita seenak udel dewe and pengarangnya dimejahijaukan.”
Kalau logika sesat rezim dibenarkan atas penerbitan Perppu. Maka pelarangan dan penyitaan atas buku-buku ilmiah akan berlaku hal yang sama. Pemerintah dapat mengesampingkan UU tanpa melalui pengadilan.
Edan…edan…edan
#Bejo, Wong Ndeso Ning Rodo Melek Hukum.