Nasional

Kenapa Saluran Komunikasi Warga Indonesia Populer, Telegram, Dihajar Oleh Pemerintahan Jokowi?

Nusantarakini.com, Jakarta –

Tidak puas dengan menerbitkan Perppu untuk membubarkan Ormas, pemerintahan Jokowi menambah satu lagi tindakan yang merugikan kebebasan warga, yaitu memutus akses warga ke saluran informasi populer, yaitu telegram. Terlihat gelagatnya bahwa pemerintahan Jokowi hendak memaksa warga Indonesia tunduk sesuai keinginan politik rezim yang paling bikin gaduh ini.

Melalui tangan Kementerian Komunikasi dan Informasi, penguasa menerbitkan siaran persnya hari ini tentang pemutusan akses warga ke telegram. Hal ini mengindikasikan rezim Jokowi sudah menjelma menjadi rezim paranoid.

Adapun isi pernyataan persnya sebagai berikut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 14 Juli 2017 telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram. Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).

“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.

Jakarta, 14 Juli 2017

Biro Humaa Kementerian Komunikasi dan Informatika (drt)

Terpopuler

To Top