Nusantarakini.com, Jakarta –
Hary Tanoe (HT) pengusaha media dilaporkan Jaksa Yulianto terkait pesan SMS dan whatsạpp. Mencermati laporan terhadap HT maka menurut kami laporan dengan tuduhan HT melakukan pengancaman itu masih bersifat sumir bahkan terkesan mengada-ada. Hanya saja posisi HT selama ini dkenal agak kritis dan bersebrangan dengan kandidat tertentu dalam pilkada DKI Jakarta lalu, hanya dikuatirkan laporan bias seperti ini potensial membahayakan dirinya.
Namun sebagai negara hukum kita tetap meyakini bahwa institusi kepolisian akan bertindak fair dan objektif. Menjadi alat hukum bukan alat kekuasaan, apalagi sekedar diperalat oknum kejaksaan.
HT telah menjadi aset nasional. Sebagai pengusaha profesional HT telah membangun bisnis dan kekayaannya bukan didasari mengemplang kekayaan negara.
Terlebih HT sebagai Warga Negara Indonesia selama ini dikenal sebagai figur yang memiliki kesantunan luar biasa dan diiterima banyak lapisan pribumi. Tidak heran ketika HT mendirikan Partai Perindo mendapat sambutan antusias segenap masyarakat luas tanah air.
Artinya jangan sampai karena sebuah modus kepicikan dan keculasan mengorbankan anak bangsa sekaliber HT, yang contoh sosok maupun figurnya sebagai warga keturunan yang nasionalis sudah jarang dapat dijumpai di Indonesia. [mc]
*Karman BM, Ketum PP-GPII dan Praktisi Hukum.