Nusantarakini.com, Jakarta –
Apa jadinya jika Rasulullah menentukan zakat fitrah berdasarkan uang, bisa-bisa kacau karena nilai uang yang berubah-ubah. Untunglah Rasulullah menggariskan dengan jelas bahwa takaran zakat fitrah per kepala satu sha’ makanan pokok.
Hadits Nabi berbunyi, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).
Nah sekarang timbul pertanyaan, berapakah satu sha’ itu? Bolehkah beras dijadikan materi zakat?
Pertanyaan yang kedua, tentu saja boleh. Adapun pertanyaan pertama, beberapa ulama berbeda sedikit pendapat.
Karena masyarat Indonesia banyak menganut mazhab stafi’i, maka menurut Imam al-Rafi’i dari madzhab Syafi’i, 1 sha’ sama dengan 693 1/3 dirham (Al-Syarqawi Juz I hal. 371. Kitab Kifayat al-Akhyar Juz I hal. 295, Kitab Tafsir al-Munir Juz II hal. 141). Dan jika dikonversi ke dalam satuan gram, sama dengan 2751 gram (2,75 kg). (Kitab Al-Fiq al Islami Wa Adilatuhu Juz II hal, 911).
Menurut Mazhab Maliki, 1 sha’ sama dengan 4 mud. Sedangkan 1 mud sama dengan 1/2 liter.
Tetapi apakah ukuran sha’ itu? Apakah dia seperti halnya satu sha’ semen?
Bukan. Sha’ sama dengan gantang. Sayangnya, gantang juga sudah asing dalam perbendaharaan bahasa kita.
Sha’ atau gantang dipergunakan kerajaan Brunei dan masyarakat Melayu untuk mengukur volume beras.
Satu gantang ini kira-kira sama sama berat dengan 2,7 kg. Ada yang bilang 3 kg.
Jadi, karena zakat fitrah didasarkan pada beras yang Anda konsumsi di tempat Anda, maka jika Anda mengonsumsi beras setara ramos dengan harga Rp10.000/kg, zakat yang dikeluarkan ialah 10.00×3, Rp30.00
Rp27.000 merupakan angka moderat di wilayah Jabodetabek. Jika suatu masjid menerapkan lebih dari itu, maka hal itu merupakan tanggungjawab dan ijtihad masjid yang bersangkutan.
Sebab, NK melihat sendiri, ada masjid di bilangan Rawabunga Jatinegara menetapkan ukuran zakat fitrah 3,5 kg beras atau Rp35.000.
Menurut hemat kami, itu melebihi ketentuan yang tengah-tengah. Berarti masjid itu menetapkan 5 ons lebih tinggi dari 3 kg ukuran zakat dan menetapkan harga beras Rp10.000/kg sebagai material zakat.
Tapi yang penting, tunaikanlah zakat sebelum shalat ‘Ied diselenggarakan. Sebab jika shalat ‘ied sudah dilaksanakan dan baru Anda sibuk mengeluarkan zakat, zakat Anda batal secara hukum. Itu ibarat Anda sholat Jum’at di hari Minggu. (sed)