Nusantarakini.com, Jakarta –
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kebohongan baru karena mengaku tidak terima surat dari Pansus Hak Angket KPK
“Surat sudah disampaikan ke KPK dan KPK bilang belum terima. Padahal surat itu sudah diterima KPK kemarin pagi, ada tanda terima surat tersebut. Jika KPK nyatakan belum terima surat tersebut, itu adalah kebohongan baru yang dilakukan KPK,” ucap Masinton di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin Jumat (16/6/2017).
“Pansus Hak Angket KPK mengirim surat kepada KPK untuk bisa menghadirkan tersangka kasus keterangan palsu dalam kasus e-KTP. Bahkan, tanda terima dari KPK sudah didapatkan oleh Pansus Hak Angket KPK,” beber Masinton lagi.
Bahkan Masinton mencap KPK sebagai “Koboy Cengeng” karena mencari pembenaran ke sana ke sini dan menyatakan bahwa harus taat hukum.
“Kita nyantai-nyatai saja kok, KPK-nya aja yang cengeng, merengek-rengkek kesana kemari, minta dibelas kasihan. Taati saja perundang-undangan, jangan bisa ngomong saja taati hukum tapi prakteknya tidak taat hukum,” demikian Masinton seperti dikutip Rimanews.com. [mc]