Hukum

Muslim Arbi: Istimewakan Ahok, Jokowi Rusak Hukum!

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Gerakkan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK) memandang bahwa Presiden Joko Widodo telah merusak hukum dan keadilan dengan mengistimewakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sejumlah kasus.

Muslim Arbi, koordinator Gerakkan Aliansi Laskar Anti Korupsi menyampaikan, setidaknya ada enam hal terkait hal di atas. Pertama, Jokowimembiarkan KPK tidak mengusut tuntas dugaan korupsi Ahok yang sudah di tanganinya.

“Seperti Kasus Sumber Waras dan Reklamasi. Selain dua kasus di atas, juga kasus-kasus lain yang terbengkalai di KPK seperti: Taman BMW, Tanah Cengkareng, Dana Teman Ahok, Dana CSR yang di kelola Ahok Center,” kata Muslim Arbi kepada Nusantarakini.com, Jakarta (13/6/2017).

Kedua, lanjut Arbi, Jokowi membiarkan Kepolisian tidak mengusut tuntas dana UPS, padahal pemeriksaan Saksi-saksi sudah mengarah pada peran mantan Bupati Belitung itu dengan jelas.

Arbi meneruskan, berikutnya, Jokowi juga membiarkan Kejaksaan tidak optimal dalam melakukan penuntutan dalam kasus Penghinaan Al Maidah 51. Padahal dakwaan JPU lebih tinggi ancaman hukuman dibanding tuntatan atas kesalahannya.

“Bahkan Kejaksaan dan Jaksa Agung terlihat cenderung jadi Advokat Ahok,” ungkapnya.

Berikutnya, kata Arbi, Jokowi juga membiarkan berlama-lamanya Narapidana Ahok atas Kasus Penistaan Agama yang sudah berkuatan Hukum tetap di Tahanan Mako Brimob? Dan tidak segera di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP), sesuai amanat UU.

“Pembiaran itu dilakukan bukan dengan tanpa sengaja, tapi terlihat seperti di sengaja, karena Pimpinan KPK, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kejaksaan, Mentri Hukum dan HAM adalah aparat penegak Hukum yang lebih pada keinginan Istana, All Presiden Man, dari pada penegakkan hukum secara adil dan benar,” tambah Muslim Arbi membeberkan.

Pegiat GALAK ini menyarankan, untuk menghentikan opini publik negatif atas pembiaran dan memberikan keistimewaan terhadap status kasus hukum Ahok lainnya dan statusnya tahanannya di Mako Brimob, maka Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan segera memerintahkan KPK, Kepolisiaan, agar mengusut tuntas kasus-kasus dugaan korupsi lainnya dan memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan pimpinan Polri (Mako Brimob) segera pindahkan Ahok ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas).

“Dorongan dan desakan ini perlu di lakukan untuk menjaga wibawa dan martabat Joko Widodo sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang berlaku Adil dan Bijaksana. Dan ini akan menciptakan kesan publik bahwa Joko Widodo memang tidak istimewakan mantan wakil nya saat sebagai Gubernur DKI itu. Serta menjaga Wibawa Hukum dan Tidak merusak Hukum dan Pemerintahan nya,” ucap Muslim Arbi mengakhiri. [mc]

Terpopuler

To Top