NusantaraKini Jakarta — Tim advokasi Jokowi-JK kembali mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk memberikan tambahan barang bukti kepada penyidik terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik oleh pendukung Basuki Tjahja Purnama alias Ahok kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Kami tim advokasi Jokowi-JK. Tadi kami sampaikan barang bukti tambahan, sudah diberikan kepada penyidik,” ujar koordinator Tim Advokasi Jokowi-JK, Syamsuddin Radjab di kantor Bareskrim Polri,
Dia meminta, penyidik segera menindaklanjuti dan memproses barang bukti tambahan yang sudah diserahkan tersebut. Menurut dia, hal ini untuk menghindari ujaran kebencian dan fitnah yang lakukan sejumlah pendukung Ahok lainnya kepada Wapres JK.
“Karena apa yang dikhawatirkan Ahok, itu sudah terbukti sekarang. Gerakan itu sudah menyerang Jokowi-JK,” katanya.
Dalam kesempatan itu, mantan Ketua PBHI ini menambahkan, bahwa ada enam orang yang harus ditangkap polisi karena terbukti melakukan ujaran kebencian dan fitnah kepada Wapres. Fitnah kepada Wapres JK itu mereka tudingkan di tempat berbeda.
“Ada Silfester Matutina, Leveran Sirait, Hasanuddin Abdurakhman (Kang Hasan). Ada juga akun Twitter Front Pembela Cikeas @laskarcikeas, akun Youtube Gareng Petruk dan orang lelaki yang berbaju warna biru, berkopiah merah dan selendang kotak-kotak yang videonya tersebar di Youtube,” katanya.
Selain itu, Tim Advokasi ini juga mengaku terus melakukan pemantauan media sosial, baik Twitter maupun facebook. Ini dilakukan untuk mencari para penebar ujaran kebencian dan fitnah yang dilayangkan kepada Jokowi-JK.
“Makanya kami mendukung fatwa MUI. Kita tidak ingin ada fitnah, adu domba, dan penyebaran permusuhan. Fatwa itu akan kami kawal. Nanti kita laporkan ke Polisi kalau masih ada orang-orang yang melakukan fitnah dan adu domba kepada Jokowi-JK,” tutupnya.
Untuk diketahui, Tim advokasi Jokowi-JK yang mendatangi Bareskrim Polri ini adalah Syamsuddin Radjab, Roy Rening, Nudirman Munir, Paskalis Pieter dan puluhan pengacara lainnya.
Sementara itu pada kesempatan terpisah Team Advokasi HMI Cinta NKRI rencananya Rabu pagi ini juga akan mendatangi Polda Metro jaya untuk menanyakan tindak lanjut Polisi terhadap laporan HMI Cabang Jakarta terhadap Pelanggaran UU ITE yang dilakukan Hassanudin Abdurakhman lewat akun Facebooknya. Seperti diberitakan sebelumnya selain diduga melakukan fitnah terhadap JK, alumni UGM ini juga melakukan fitnah terhadap HMI. Laporan yang sudah diterima selama dua minggu tersebut akan segera ditindak lanjuti, ini tidak main main fitnah dan berbau SARA, “kata Ari Turanggono, sebagai Lawyer HMI. (FTN)