Hukum

Kuasa Hukum Habib Rizieq: Tetapkan Habib Sebagai Tersangka, Polisi Pancing Chaos?

Nusantarakini.com, Jakarta –

Sugito Atmo Pawiro, salaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, mensinyalir adanya pelanggaran prosedur dalam mentersangkakan kliennya. Menurutnya, polisi seperti membabi buta meningkatkan status saksi yang disandang Habib Rizieq menjadi Tersangka. Dengan status tersangka tersebut diartikan bahwa Habib Rizieq diduga kuat telah menjadi pembuat, memproduksi, dan menyebarkan konten pornografi tersebut berdasarkan Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 8 UU Pornografi. Padahal status tersangka tersebut hanya bisa ditetapkan penyidik jika ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Celakanya, sejauh ini polisi tidak pernah menunjukkan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan Habib Rizieq kecuali chat yang diduga fake.

Norma-norma hukum di dalam UU Pornografi dapat ditujukan kepada seseorang sebagai tersangka, yaitu subjek hukum yang mengedarkan chat berkonten pornografi tersebut. Anehnya, kepolisian belum membuktikn kebenaran atau akurasi chat tersebut, dan siapa subjek hukum yang memproduksi, menyebarkan dan membuatnya. Secara sengaja kemudian justru Habib Rizieq sebagai korban fitnah yang ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait ngawurnya Polisi dalam hal ini, Sugito menyampaikan beberapa hal yang patut disampaikan terkait dengan tindakan spontan kepolisian menaikkan status saksi menjadi Tersangka terhadap Habib Rizieq dalam perkara ini:

1. Bahwa sangat tidak jamak kepolisian sebagai penyidik yang belum menempuh pemeriksaan terhadap seorang saksi, namun secara serta-merta menetapkan status saksi dinaikkan menjadi tersangka. Bahkan hakim di pengadilan pun tidak akan menaikkan status saksi menjadi tersangka sebelum menempuh prosedur dan alasan tertentu. Misalnya, sebagaimana Pasal 174 KUHAP, hakim hanya dapat menaikkan status saksi menjadi tersangka apabila saksi diketahui memberikan keterangan palsu. Ironisnya kepolisian dapat melampaui prosedur melebihi kekuasaan hakim di pengadilan.

2. Menyusul penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka dalam perkara sumir ini, FPI dan kuasa hukumnya sendiri yang akan mengawal kedatangan Habib Rizieq ke tanah air, dan menghadapkan Habib Rizieq ke penyidik Kepolisian tanpa perlu tindakan penangkapan oleh penyidik. Jika polisi mengambil langkah penangkapan, maka semakin mengesankan bahwa polisi bersikap atraktif yang berlebihan dan lebih mengedepankan kekuasaan formal tanpa etika hukum. Sejauh ini penyidik tidak mengindahkan semangat Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, bahwa prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka.

3. Bahwa sejauh ini Habib Rizieq telah menyatakan tidak akan mengelak dari sikap kooperatif terhadap aparat kepolisian apabila terkait dengan usaha menegakkan hukum secara benar. Namun dalam perkara chat dengan konten pornografi ini sangat dirasa jelas kepolisian hanya berkehendak untuk membunuh karakternya. Umat Islam dan seluruh massa FPI tentu saja sudah menyatakan kemarahan atas ulah penyidik yang memanipulasi prosedur hukum untuk menjerat Habib Rizieq. Beberapa pihak dengan jelas mendukung Habib Rizieq dan akan melancarkan reaksi keras terhadap kepolisian. Mengetahui hal ini, maka dengan kebesaran jiwa Habib Rizieq menunda kedatangannya ke polisi agar tidak terjadi gerakan massa yang tak terkendali karena mendukung dirinya. Akan tetapi sikap Habib Rizieq yang menunda kedatangannya ke penyidik, guna memberikan waktu kepada penyidik mengungkap penebar fitnah melalui chat WA palsu itu, justru dijawab kepolisian dengan langkah hukum manipulative yang menaikkan status saksi menjadi tersangka.

4. Bahwa kepolisian memaksakan prosedur hukum untuk menjerat Habib Rizieq sebagai pesakitan meski tanpa bukti-bukti dan prosedur acara penyidikan yang tepat, menunjukkan bahwa kepolisian berusaha memancing adanya respon berupa protes keras dari Habib Rizieq dan massa umat Islam yang berlabelkan FPI. Protes keras ini distimulasi oleh polisi agar menjadi konflik vertikal antara umat Islam dengan negara, dalam hal ini kepolisian. Jika FPI merespon dengan gerakan massa yang turun ke jalan dan kemudian berbuntut terjadinya situasi kacau (chaotic) maka FPI secara organisasi akan dituding sebagai organsasi yang melakukan gerakan pengacau. Pada akhirnya pemerintah akan merespon situasi ini dengan menggunakan kekuasaan formalnya untuk membubarkan FPI layaknya sikap keras terhadap HTI (Hizbut Tahrir Indonesia).

5. Usaha memancing respon keras dari FPI untuk melakukan konflik vertikal ini sengaja didesain guna mendukung legitimasi kepada pemerintah yang berkuasa saat ini untuk menindak FPI demi memuaskan hasrat dalam membungkam organisasi massa yang dianggap tidak kooperatif dengan pemerintah. Pemerintah mengetahui bahwa tokoh sentral bagi umat Islam seperti Habib Rizieq jika dibiarkan terus berkiprah akan mendelegitimasi kekuasaan pemerintah sekarang. Di samping itu langkah tokoh Islam sekelas Habib Rizieq akan menjadi sandungan bagi kehendak lingkaran dalam (inner circle) pemimpin nasional untuk menguasai jejaring kekuasaan dalam menguasi sumberdaya nasional tanpa control masyarakat. (dft)

Terpopuler

To Top