Nusantarakini.com, Jakarta –
Sehubungan dengan banyaknya berita yang beredar secara liar terkait kasus pidana dengan tersangka atas nama Firza Husein (FH) perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Terkait foto-foto dan chatting yang diduga mengandung unsur pornografi yang melibatkan nama dan foto/gambar mirip FH, maka selaku kuasa hukum perlu kami tegaskan bahwa FH tidak pernah membuat, menyimpan dan menyebarkan photo atau whatsapp chat yang berisi konten pornografi. Keterangan FH ini sudah dituangkan ketika pemeriksaan di Kepolisian/dalam BAP yang merupakan dokumen hukum.
Dengan demikian apabila ada pihak-pihak yang masih tetap menyebarkan informasi bahwa FH yang membuat dan menyebarkan, maka informasi tersebut adalah informasi yang bersifat non yuridis formil dan opini jahat yang menyesatkan.
2. Barang bukti handphone dan whatsapp chat yang digunakan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana dimaksud TELAH DISITA pada saat penangkapan terkait tindak pidana makar pada tanggal 2 Desember 2016.
Sehingga konten pornografi yang beredar luas baik dalam bentuk chat maupun foto diduga terkait dan mirip FH muncul setelah handphone dan whatsapp disita pihak kepolisian. Dan merupakan hasil “case building” dari pihak penyidik yang semula menyidik tindak pidana makar terhadap FH.
3. Foto yang beredar selama ini yang juga digunakan sebagai objek untuk diperiksa sebagai barang bukti menjerat FH dalam kasus dimaksud ini sudah merupakan hasil editing yang dibuktikan dengan ada beberapa icon di beberapa bagiannya. Oleh karenanya perkara ini jelas dibangun dengan menggunakan foto dan fake whatsapp chatting hasil proses editing.
4. Kami selaku kuasa hukum FH melihat bahwa kasus ini sarat dengan rekayasa dan bermaksud untuk menciptakan sensasi publik dengan tujuan utama untuk menghancurkan kredibilitas Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan menyeret-nyeret klien kami agar terlihat seolah logis. Tujuan utama perkara ini menghancurkan kredibilitas HRS adalah untuk meruntuhkan kepercayaan umat terhadap HRS agar tidak lagi mampu memimpin untuk menyuarakan kritik umat terhadap jalannya roda penyelenggaraan negara. Sikap anti kritik dari penguasa inilah yang kemudian menjadikan aparat penegak hukum melakukan abuse of power untuk membungkam pihak yang kritis melalui rekayasa hukum dan menjadikan hukum sebagai alat represi.
5. Bahwa kuat dugaan terhadap adanya politik balas dendam oleh para penguasa modal yang selama ini mem-back up berbagai kemaksiatan dan kerusakan serta kelompok yang berambisi menguasai Indonesia melalui kekuatan modalnya dengan cara mengadu domba berbagai elemen bangsa. Kelompok penjajah pemecah belah bangsa dengan mengembangkan isu intoleran dan radikalisme ini menggunakan tangan oknum aparat negara yang berhasil dibeli dengan menjadikan umat Islam dan ulama sebagai target kriminalisasi sebagaimana yang dulu pernah dilakukan Pemerintah Hindia Belanda terhadap para pejuang yang melawan penjajahan Belanda.
6. Ironi hukum yang paling buruk dalam UU pornografi adalah dengan menjadikan korban tindakan penyebaran pornografi sebagai tersangka, apalagi mengkriminalisasi seseorang dengan konten porno hasil editing atau rekayasa dari orang yang tidak bertanggung jawab.
7. Kami selaku kuasa hukum meminta aparat penegak hukum harus bertindak adil dan menjalankan asas equality before the law, bersikap profesional, modern dan terpercaya.
Demikian disampaikan
Wassallam
Azis Yanuar SH MH. [mc]