Nusantarakini.com, Jakarta –
Pengamat Tionghoa Kan Hiung alias Mr. Kan melaporkan Veronica Koman Liat (Vero), salah satu orator aksi massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Polda Metro Jaya.
Mr. Kan mengaku merasa geram dan tersinggung dengan orasi yang disampaikan Vero kemarin malam di depan Lapas Cipinang Jakarta Timur.
Menurutnya, meskipun dia mendapat dukungan support dari sesama komunitas Tionghoa, namun dirinya melaporkan Vero atas nama perorangan. Hal itu ia lakukan supaya proses pelaporannya cepat segera dilakukan. Kendati demikian, saat membuat laporan itu, Kan tidak sendirian. Ia didampingi penasihat hukumnya yang bernama Ferry Juan, yang dalam laporan tersebut juga tercantum sebagai saksi.
“Saya sebagai rakyat Indonesia merasa geram dan dirugikan dengan ucapan Vero. Karena presiden adalah simbol negara yang harus dihormati. Kalau semua orang bebas berorasi dan teriak-teriak menghina Presiden kita, apa kata dunia?” ujar Mr. Kan kepada Nusantarakini.com dengan nada tanya, Jakarta, Sabtu (13/5/2017).
Pria berbadan atletis ini mengaku dalam pelaporannya ke polisi itu dengan membawa beberapa barang bukti. Salah satunya CD berisi video orasi Vero ketika di depan Lapas Cipinang.
“Selain itu, sebagai bukti, kami juga sertakan screenshot sejumlah berita di media online tentang orasi Vero yang sangat bikin geram itu,” bebernya.
“Di situ dia (Vero) teriak-teriak, tidak ada penistaan agama, yang ada adalah peradilan yang nista, hakim yang nista, itu kan kalimat yang menyesatkan. Presiden Joko Widodo saja sudah mengumumkan bahwa seluruh rakyat Indonesia agar menghargai putusan majelis hakim soal kasus Ahok,” tambah Mr. Kan dengan nada tegas.
Koordinator Jaringan Anti Kejahatan ini melaporkan Vero atas kasus kejahatan terhadap kekuasaan umum dan terancam Pasal 207 KUHP. Laporan Kan sendiri bernomor LP/2319/V/2017/PMJ/ Dit.Reskrimum, Tanggal 13 Mei 2017. [mc]