Nusantarakini.com, Jakarta –
Pengamat politik dan hukum Martimus Amin mengatakan bahwa menurut informasi, sidang pembacaan vonis terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada dari ini, Selasa 9 Mei 2017 dijaga ketat ribuan polisi dan diliput media elektronik secara live.
Amin memprediksi, biasanya kalau kasus seseorang itu disorot tajam oleh masyarakat luas dan penjatuhan vonisnya dijaga ketat, artinya orang itu akan dijatuhi hukuman minimal.
“Bisa bebas, bisa percobaan saja. Konsekuensinya orang itu tidak perlu menjalankan hukuman badan (penjara),” kata Amin di Jakarta (8/5/2017).
Terlebih dalam sidang sebelumnya, lanjut Amin, media elektronik dilarang meliput langsung, namun dalam pembacaan vonis Ahok saat ini diperbolehkan.
“Sangat mudah ditebak. Vonis yang meringankan Ahok tersebut mau disiarkan secara terbuka. Masyarakat bisa mengikuti pembacaan pertimbangan-pertimbangan hukum hakim sebagai alasan penjatuhan vonis tersebut,” beber Amin.
Amin merasa yakin, sisi pertimbangan hukum tersebut sudah dibangun konstruksi hukumnya oleh majelis hakim sedemikian rupa dengan menguntungkan posisi hukum Ahok.
“Tentu sudah dipertimbangkan majelis hakim untuk membuat konstruksi dan sisi hukum yang menguntungkan Ahok, sehingga melahirkan vonis sesat,” pungkas Imam Qomando Masyarakat Tertindas (Qomat) ini. [mc]