Nasional

Ini Alasan Pemerintah Bubarkan HTI. Tanpa Melalui Keputusan Pengadilan?

Nusantarakini.com, Jakarta –

Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji ulang keberadaan organisasi massa (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila, ditindaklanjuti oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dengan mengumpulkan seluruh pimpinan instansi terkait guna membahas lebih dalam hal tersebut.

Sampai akhirnya, siang ini, Senin (8/5/2017), kemudian dilakukan finalisasi proses pengkajian terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Seluruh ormas di Indonesia harus berada dalam koridor hukum, baik tujuan, ciri, dan asas yang bermuara pada ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Hasil kajian tersebut sungguh mencengangkan banyak pihak, karena hari ini secara resmi pemerintahan Jokowi membubarkan organisasi masyarakat HTI tanpa melalui proses dan keputusan pengadilan.

Menko Polhukam Wiranto didampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menkumham Yasonna Laoly menggelar konferensi pers, mengumumkan pembubaran HTI usai rapat terbatas tingkat menteri di jajaran Kemenko Polhukam di Kantor Kemenpolhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

“Mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia,” tegas Wiranto seperti dikutip Liputan6.com, Jakarta, Senin (8/5/2017).

“Ini merupakan kajian yang komprehensif dari berbagai kementerian dan lembaga dalam lingkup Kemenko Polhukam RI,” imbuh Wiranto.

Secara lengkap, Wiranto menyebut ada lima hal yang menjadi pertimbangan pemerintah secara resmi memutuskan untuk membubarkan HTI:

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Keempat, mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.

Kelima, keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. [mc]

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top