Nasional

Tolak Penggusuran Kembali, Warga Kampung Akuarium Nyatakan Sikap

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Setahun lebih nasibnya terkantung-katung tanpa kepastian, siang tadi Warga Kampung Akuarium, Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan akan dilanjutkannya kembali penggusuran di “Kampung Puing” tersebut oleh Pemprov DKI.

Juru bicara warga Kampung Akuarium, Dharma Diani dalam keterangan persnya mempertanyakan rencana Pemprov DKI terhadap bekas lahan penggusuran. Menurutnya, di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Pemprov begitu ngotot membongkar paksa bangunan Kampung Akuarium.

Perempuan yang dijuluki “Srikandi Puing” karena semangatnya yang menggelora menentang penindasan dan penggusuran ini juga mempertanyakan tentang hak Warga Akuarium korban penggusuran yang sama sekali tidak mendapatkan ganti rugi dari Pemprov DKI.

“Pemda hanya bisa mengatakan ini merupakan tanah negara tapi tidak bisa membuktikan kalau tanah ini memang milik negara,” ungkap Yani di hadapan warga Aquarium Rabu (3/5).
“Mereka bisanya hanya mengerahkan Aparat dan menggunakan kekuasaannya saja,” tutur Yani, panggilan akrabnya.

Karenanya, Warga Kampung Akuarium melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas lahan yang sudah berpuluh-puluh tahun ditempati oleh mereka.

Mereka juga memilih bertahan di Kampung Akuarium yang sudah menjadi “Kampung Puing” itu hingga ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami miskin bukan karena kehendak kami. Kami tinggal di sini bukan karena kemauan kami,” pungkas Yani terlihat dengan kesedihannya.

IMG-20170503-WA0098

Berikut Selengkapnya pernyataan sikap mereka yang diterima Nusantarakini.com :

“Pernyataan Sikap Warga Kampung Akuarium” yang menolak penggusuran kembali di kampungnya dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Masih dalam proses hukum di pengadilan.

2. Menjelaskan konsep perencanaan dengan menjelaskan gambar pembangunan kembali dengan tujuan berbagi lahan dengan program wisata. 

3. Belum adanya solusi dari penggusuran, faktanya banyak warga mengeluh karena faktor mata pencaharian yang sulit. 

4. Pemda tidak bisa menunjukan bukti legalitas atas kepemilikan tanah di Kampung Akuarium, sedangkan mayoritas warga sudah menempati lebih dari 30 tahun. 

5. Rusun ternyata bukan solusi dari penggusuran, karena tidak adanya jaminan warga untuk tinggal di rusun. 

6. Mempertanyakan sumber anggaran masalah penggusuran. 

7. Tidak ada kelanjutan dan komunikasi tentang peruntukan lahan dengan tidak adanya penjelasan dan sosialisasi kepada warga. 

8. Menggarisbawahi bahwa warga bertahan jauh sebelum pikada berlangsung, dikarenakan masih dalam proses hukum dan belum ada keputusan dan juga menjaga tanah atau hak tinggal.

(mr/krm)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top