Nusantarakini.com, Jakarta –
Peristiwa kejahatan yang dilakukan polisi dengan tuduhan narkoba hampir menjadi rutin. Pemerasan dan perkosaan oleh polisi juga bukan hal yang langka. Ini bukti hukum hanya alat kejahatan bagi banyak pihak.
Kejahatan yang dilakukan aparat hukum, harusnya sanksi hukumnya dua kali lipat lebih berat. Pertama karena dia tahu hukum, kedua, karena di pundaknya ada amanat untuk menegakkan hukum. Bukannya menegakkan hukum, malahan memperkosa hukum.
Di Nias, seperti yang dilaporkan liputan6.com, peristiwa jahannam menimpa siswi SMA. Dia diperkosa oleh polisi.
Bermula dari razia narkoba oleh jajaran Polres Nias di sebuah warung internet di daerah Gunung Sitoli. Maka terjadilah pemerkosaan.
Polisi mendatangi warnet, pelaku tidak menemukan narkoba. Ia hanya mendapati korban berinisial Z-S berusia 16 tahun dengan teman prianya tengah bermain internet.Tanpa alasan jelas, pelaku menyekap korban dan teman prianya ke dalam mobil. Pelaku meminta uang sebesar Rp1 juta agar pelaku tidak dituduh memiliki narkoba.
Karena ketakutan, teman pria korban menyerahkan uang Rp400 ribu. Lantaran kurang, Polisi menurunkan teman pria korban ke tengah jalan untuk mencari sisa uang yang diminta. Saat hanya berdua dengan korban, oknum Polisi tersebut memperkosa korban di dalam mobil.
Apa yang menimpa korban-korban semacam siswi di atas, harusnya dihentikan dengan memberikan hukuman yang mengandung efek jera pada si pelaku dan jajaran kepolisian.
“Kalau saya sih maunya, polisi semacam itu dihukum gantung saja,” ujar Sujiatmo.
Note: Gambar hanya ilustrasi/(gty)